Tersangka Penganiayaan Balita di Karimun Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- Author

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Penganiayaan Balita 2 Tahun di Karimun Doni (25).

Tersangka Penganiayaan Balita 2 Tahun di Karimun Doni (25).

Karimun, KepriHeadline.id – Tersangka penganiayaan anak berusia 2 tahun berinisial Do (25) terancam hukuman penjara 15 tahun. DO sendiri diketahui merupakan kekasih dari ibu korban.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengatakan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002. Pelaku diduga telah melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3), serta berpotensi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Pasal 80 Ayat (3) mengatur, apabila kekerasan terhadap anak menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” kata AKBP Robby, Kamis (19/6/2025).

Selain itu, kata Robby, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP, yang mengatur hukuman serupa bagi pelaku pembunuhan.

Korban Balita Dianiaya Saat Rewel

Kasus tragis ini terjadi pada Senin (12/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, balita berinisial SA, mengalami kekerasan saat tersangka hendak memberikan obat. Saat itu, korban yang disebut rewel menggigit tangan pelaku. Tersangka yang emosi lantas melakukan penganiayaan secara brutal.

Hasil pemeriksaan medis dari RSUD Muhammad Sani menunjukkan korban mengalami luka parah di berbagai bagian tubuh, termasuk bekas sundutan rokok di kaki kanan dan kiri.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Waspada Dampak Cuaca Buruk

“Luka memar ditemukan di area kepala, wajah, leher, dada, perut, punggung, serta keempat anggota gerak. Selain itu, terdapat luka lecet di bibir, telinga kiri, dan atas tulang kemaluan,” ujar Kasi Humas Polres Karimun, Iptu Sri Suwanto.

Pemeriksaan juga menemukan luka gigit di perut dan pinggang, luka robek di bibir bagian dalam, serta tanda-tanda kebiruan di bibir dan kuku tangan. Luka sundutan rokok ditemukan di kedua kaki korban.

Saat ini, DO masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun. Tersangka ditahan di Mapolres dan belum dipindahkan ke rumah tahanan negara.

“DO masih dalam proses pemeriksaan. Saat ini ia masih ditahan di Mapolres Karimun,” ujar Sri.

Polisi terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk proses hukum lebih lanjut.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Terbaru Kapal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Agustus 2025, Baca Disini
Harga Bahan Pokok di Karimun Melonjak, Pedagang dan Warga Resah
PT KG Kembali Salurkan Dana PPM ke Masyarakat Diwilayah Operasionalnya
Menteri Nusron akan Lakukan Kunjungan Kerja ke Lampung untuk Samakan Visi Misi Program di Tingkat Pusat dan Daerah
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bernilai Triliunan Lewat Operasi Patroli Laut Terpadu 2025
Pemkab Karimun Luncurkan Aplikasi “Halo Bupati Karimun” untuk Tampung Aspirasi Warga
Karimun Miliki 71 Koperasi Merah Putih, Bupati: Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
Menteri Nusron Dampingi Presiden Prabowo Resmikan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:49 WIB

Jadwal Terbaru Kapal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Agustus 2025, Baca Disini

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:03 WIB

Harga Bahan Pokok di Karimun Melonjak, Pedagang dan Warga Resah

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:06 WIB

PT KG Kembali Salurkan Dana PPM ke Masyarakat Diwilayah Operasionalnya

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:25 WIB

Menteri Nusron akan Lakukan Kunjungan Kerja ke Lampung untuk Samakan Visi Misi Program di Tingkat Pusat dan Daerah

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:09 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bernilai Triliunan Lewat Operasi Patroli Laut Terpadu 2025

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca