Tersangka Penganiayaan Balita di Karimun Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- Author

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Penganiayaan Balita 2 Tahun di Karimun Doni (25).

Tersangka Penganiayaan Balita 2 Tahun di Karimun Doni (25).

Karimun, KepriHeadline.id – Tersangka penganiayaan anak berusia 2 tahun berinisial Do (25) terancam hukuman penjara 15 tahun. DO sendiri diketahui merupakan kekasih dari ibu korban.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengatakan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002. Pelaku diduga telah melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3), serta berpotensi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Pasal 80 Ayat (3) mengatur, apabila kekerasan terhadap anak menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” kata AKBP Robby, Kamis (19/6/2025).

Selain itu, kata Robby, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP, yang mengatur hukuman serupa bagi pelaku pembunuhan.

Korban Balita Dianiaya Saat Rewel

Kasus tragis ini terjadi pada Senin (12/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, balita berinisial SA, mengalami kekerasan saat tersangka hendak memberikan obat. Saat itu, korban yang disebut rewel menggigit tangan pelaku. Tersangka yang emosi lantas melakukan penganiayaan secara brutal.

Hasil pemeriksaan medis dari RSUD Muhammad Sani menunjukkan korban mengalami luka parah di berbagai bagian tubuh, termasuk bekas sundutan rokok di kaki kanan dan kiri.

Baca Juga :  Hasil Verifikasi Sementara, Hanya 25 Persen Bacaleg Memenuhi Persyaratan

“Luka memar ditemukan di area kepala, wajah, leher, dada, perut, punggung, serta keempat anggota gerak. Selain itu, terdapat luka lecet di bibir, telinga kiri, dan atas tulang kemaluan,” ujar Kasi Humas Polres Karimun, Iptu Sri Suwanto.

Pemeriksaan juga menemukan luka gigit di perut dan pinggang, luka robek di bibir bagian dalam, serta tanda-tanda kebiruan di bibir dan kuku tangan. Luka sundutan rokok ditemukan di kedua kaki korban.

Saat ini, DO masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun. Tersangka ditahan di Mapolres dan belum dipindahkan ke rumah tahanan negara.

“DO masih dalam proses pemeriksaan. Saat ini ia masih ditahan di Mapolres Karimun,” ujar Sri.

Polisi terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk proses hukum lebih lanjut.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSOP Tanjungbalai Karimun Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru Terjadi 24–25 Desember
173 Armada Laut Disiapkan Hadapi Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026 di Karimun
Tunda Salur ADD 2024 di Karimun Tersalurkan 100 Persen ke 42 Desa
Wanita Diduga Akhiri Hidup dengan Melompat dari Lantai 3 Hotel di Tanjungbatu
Kejari Karimun Sabet Tujuh Penghargaan di Rakerda Kejaksaan Kepri 2025
Anggota DPRD Karimun Protes Tiang Listrik di Coastal Area, Dinilai Rusak Konsep Kota Bebas Kabel
Perpeksi Nilai Penataan Parkir Pelabuhan Taman Bunga Berpotensi Rugikan Masyarakat
Runcation 2025 Jadi Etalase Sport Tourism di Karimun
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:59 WIB

KSOP Tanjungbalai Karimun Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru Terjadi 24–25 Desember

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:52 WIB

173 Armada Laut Disiapkan Hadapi Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026 di Karimun

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:15 WIB

Tunda Salur ADD 2024 di Karimun Tersalurkan 100 Persen ke 42 Desa

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:41 WIB

Wanita Diduga Akhiri Hidup dengan Melompat dari Lantai 3 Hotel di Tanjungbatu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:33 WIB

Anggota DPRD Karimun Protes Tiang Listrik di Coastal Area, Dinilai Rusak Konsep Kota Bebas Kabel

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca