Penyeludupan Sabu Disamarkan dalam Kopi Instan dan Deodoran, Dua Pria Ditangkap di Pelabuhan Karimun

- Author

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabu dalam Deodoran dan Minuman Instan, Dua Pria dibekuk di Pelabuhan Karimun. FOTO: Rr/KepriHeadline.id

Sabu dalam Deodoran dan Minuman Instan, Dua Pria dibekuk di Pelabuhan Karimun. FOTO: Rr/KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kembali digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Karimun. Dua orang pria berinisial LH (58) dan MR (42) ditangkap setelah kedapatan membawa sabu seberat total 136 gram, yang disamarkan dalam kemasan minuman instan dan deodoran.

Keduanya ditangkap dalam waktu berbeda saat memasuki wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Karimun dari Malaysia.

Penangkapan pertama terjadi pada 25 Mei 2025, saat petugas mencurigai gerak-gerik LH yang baru tiba dari Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaannya, ditemukan sabu yang dibungkus rapi dan disembunyikan di dalam kemasan minuman instan.

“Sebanyak 123,7 gram sabu itu dibawa LH dengan kamuflase menggunakan kemasan kopi bubuk,” kata Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Tipe B Karimun, Muhammad Iqbal Reza, dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Kamis, 5 Juni 2025.

Selang enam hari kemudian, 31 Mei 2025, MR diamankan setelah sabu ditemukan tersembunyi dalam kemasan deodoran yang ia bawa. Modus serupa digunakan untuk mengelabui petugas, namun berhasil digagalkan berkat ketelitian pemeriksaan di lapangan.

“Modusnya dengan menyembunyikan sabu ke dalam deodoran. Pola yang digunakan adalah modus perlintasan pekerja migran, di mana mereka kembali ke Indonesia setelah bekerja 20–30 hari di Malaysia,” jelas Iqbal.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Arif Ridho mengungkapkan bahwa tersangka LH merupakan residivis kasus narkoba. Ia sebelumnya pernah ditangkap oleh BNN atas kepemilikan pil ekstasi. Sementara itu, MR diketahui tidak memiliki catatan kriminal dan berlatar belakang sebagai pekerja bangunan di Malaysia.

“LH memang residivis, sedangkan MR bukan. Ia hanya buruh bangunan yang diduga dijadikan kurir,” terang AKP Arif Ridho.

Kedua tersangka kini telah diserahkan ke Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat atas kepemilikan dan penyelundupan narkotika.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelayan Ditemukan Meninggal di Atas Sampan di Perairan Pongkar
Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal ke Malaysia, Tekong Positif Narkoba
PLN Ungkap Penyebab Listrik Padam di Karimun, PLN Minta Maaf
Pawai Kostum Profesi Meriahkan Hari Buruh di Karimun, Serikat Pekerja Sampaikan Lima Tuntutan
Perempuan Berprofesi Guru PPPK Ditemukan Meninggal di rumahnya
Bapak dan Anak Tenggelam di Pantai Pelawan, Satu Meninggal Dunia
Pemkab Karimun Salurkan Beasiswa untuk 283 Mahasiswa, Bupati Janjikan Tambahan Anggaran Tahap Kedua
Didukung Penuh, Mardana Surya Karma Terpilih Aklamasi Pimpin PSTI Karimun 2026–2030

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:42 WIB

Nelayan Ditemukan Meninggal di Atas Sampan di Perairan Pongkar

Senin, 4 Mei 2026 - 11:16 WIB

Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal ke Malaysia, Tekong Positif Narkoba

Senin, 4 Mei 2026 - 10:42 WIB

PLN Ungkap Penyebab Listrik Padam di Karimun, PLN Minta Maaf

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:43 WIB

Pawai Kostum Profesi Meriahkan Hari Buruh di Karimun, Serikat Pekerja Sampaikan Lima Tuntutan

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:10 WIB

Perempuan Berprofesi Guru PPPK Ditemukan Meninggal di rumahnya

Berita Terbaru