Kajari Karimun Imbau Penyelenggara Proyek Lebih Selektif dalam Menentukan Perusahaan

- Author

Selasa, 15 April 2025 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Karimun pimpin Konferensi Pers di Kejari Karimun. Foto: Istimewa

Kejari Karimun pimpin Konferensi Pers di Kejari Karimun. Foto: Istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi, mengimbau para penyelenggara proyek di Kabupaten Karimun agar lebih selektif dan berhati-hati dalam menentukan perusahaan atau kontraktor pemenang lelang.

Imbauan ini disampaikan menyusul masih maraknya praktik pinjam nama perusahaan oleh oknum-oknum tertentu demi meraup keuntungan pribadi. Akibatnya, banyak proyek yang dikerjakan asal-asalan bahkan mangkrak, hingga merugikan keuangan daerah.

Salah satu kasus yang tengah ditangani Kejari Karimun adalah dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam proyek pembangunan Dermaga Islamic Center di Kecamatan Kundur. Proyek senilai Rp980 juta yang berada di bawah naungan Dinas Perhubungan Karimun ini dimenangkan oleh PT Rafanda Al Razak (RAR).

Namun, proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hingga tenggat waktu berakhir, tidak ada progres signifikan, sementara 30 persen dana proyek telah dicairkan secara pribadi oleh Rusmaidi alias JK—yang ternyata hanya meminjam nama perusahaan PT RAR.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak terkait, mulai dari penyedia barang dan jasa, Pokja, hingga Unit Layanan Pengadaan (ULP) agar benar-benar melakukan verifikasi faktual dan profiling terhadap perusahaan peserta lelang. Jangan hanya terpaku pada kelengkapan dokumen formal,” ujar Priyambudi pada Senin, 14 April 2025.

Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian bagi para pemilik perusahaan agar tidak sembarangan meminjamkan nama atau legalitas perusahaannya demi iming-iming keuntungan sesaat.

“Jangan sampai hanya karena tergiur fee, perusahaan Anda disalahgunakan untuk mencairkan dana proyek yang kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Dalam kasus pembangunan dermaga tersebut, JK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyalahgunakan dana APBD sebesar Rp294 juta untuk kepentingan pribadi.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Warung di Coastal Area Karimun Terbakar, Diduga Akibat Kebocoran Gas
Usai Isu Viral, Bupati Karimun Cek Langsung Pelayanan RSUD Kundur
Diduga Dipicu Bakar Sampah, Satu Rumah Kosong di Tebing Karimun Ludes Terbakar
Polres Karimun Gelar Simulasi Pengamanan Unjuk Rasa Jelang May Day 2026
Mulai Besok, Pembayaran Pass Pelabuhan Karimun Berbasis Non-Tunai ! Pembayaran Tunai Dilayani Lewat Petugas
Polres Karimun Musnahkan 344,44 Gram Sabu Tangkapan Periode Maret 2026
SMP Muhammadiyah Karimun Kembali Mengukir Prestasi di Batam Scout Day 2026
Sambut Hari Jadi Karimun ke-198, Pegawai Diminta Pakai Baju Melayu dan Pasang Umbul-umbul

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:23 WIB

Tiga Warung di Coastal Area Karimun Terbakar, Diduga Akibat Kebocoran Gas

Kamis, 30 April 2026 - 16:02 WIB

Usai Isu Viral, Bupati Karimun Cek Langsung Pelayanan RSUD Kundur

Kamis, 30 April 2026 - 15:37 WIB

Diduga Dipicu Bakar Sampah, Satu Rumah Kosong di Tebing Karimun Ludes Terbakar

Kamis, 30 April 2026 - 11:50 WIB

Polres Karimun Gelar Simulasi Pengamanan Unjuk Rasa Jelang May Day 2026

Kamis, 30 April 2026 - 10:58 WIB

Mulai Besok, Pembayaran Pass Pelabuhan Karimun Berbasis Non-Tunai ! Pembayaran Tunai Dilayani Lewat Petugas

Berita Terbaru