Kejaksaan Negeri Karimun Terima Pembayaran Denda Korupsi dari Terpidana Kasus KONI Karimun

- Author

Senin, 14 April 2025 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Karimun Terima Pembayaran Denda Korupsi dari Terpidana Kasus KONI Karimun. FOTO: Istimewa/KepriHeadline.id

Kejaksaan Negeri Karimun Terima Pembayaran Denda Korupsi dari Terpidana Kasus KONI Karimun. FOTO: Istimewa/KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri Karimun menerima pembayaran uang denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari terpidana Rosita Binti Sinuk dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Dana Hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun Tahun 2022.

Pembayaran tersebut dilakukan pada tanggal 14 April 2025, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 8308 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 Januari 2025, yang menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50.000.000 kepada Rosita. Dalam putusan tersebut juga disebutkan bahwa apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

“Rosita langsung melakukan pembayaran denda sebagaimana telah ditentukan dalam putusan, sehingga tidak perlu menjalani pidana pengganti. Uang denda tersebut telah disetorkan ke kas negara,” kata Kasi Pidsus Kejari Karimun Priandi Firdaus, Senin, 14 April 2025.

Baca Juga :  Apa Kabar Pembukaan CPNS dan PPPK Karimun? Ini Kata BKPSDM Karimun

Lanjut, Priandi, berbeda dengan Rosita, terpidana lain dalam kasus yang sama, yakni Meli, tidak melakukan pembayaran denda. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Karimun telah mengeksekusi pidana pengganti berupa kurungan selama satu bulan terhadap Meli, dan yang bersangkutan telah dimasukkan ke Lapas untuk menjalani masa hukumannya.

“Untuk terpidana Meli tidak bisa mengembalikan uang, sehingga ia telah bersedia untuk menjalani proses masa tahanan,” sebutnya.

Priandi juga menegaskan bahwa proses eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara
Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Bupati Iskandarsyah Lantik Jajaran Direksi dan Komisaris BUP Karimun
Anggaran Dipangkas, Program Seragam Gratis di Karimun Tetap Berjalan
Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa
Sindikat Pencurian di Kapal Asing Terbongkar, 10 Orang Ditangkap di Perairan Karimun
Diduga Bawa Narkoba, WNI yang Baru Tiba dari Malaysia Nekat Terjun ke Laut di Karimun
Operasi Patuh Seligi 2025 Digelar, Ini 10 Prioritas Pelanggaran yang Jadi Incaran

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:52 WIB

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:22 WIB

Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:55 WIB

Anggaran Dipangkas, Program Seragam Gratis di Karimun Tetap Berjalan

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:25 WIB

Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:16 WIB

Sindikat Pencurian di Kapal Asing Terbongkar, 10 Orang Ditangkap di Perairan Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca