Bupati Karimun Iskandarsyah. FOTO: Facebook Iskandarsyah
Karimun, KepriHeadline.id – Bupati Karimun Iskandarsyah buka suara terkait adanya narasi di Media Sosial (Medsos) mengenai dugaan penggunaan mobil dinas Pemerintah Kabupaten Karimununtuk mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Dalam video yang beredar, sebuah mobil Toyota Fortuner hitam dengan nomor polisi BP 1513 K terlihat terparkir di sebuah rumah bercat putih di kompleks perumahan di Bekasi, Jawa Bartat. Video tersebut menarasikan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil dinas milik Pemkab Karimun.
Menanggapi hal itu, Bupati Karimun Iskandarsyah membantah bahwa mobil dinas yang disebutkan itu, merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun. Menurutnya, mobil dengan kode dua angka 15 itu merupakan milik Instansi Vertikal, bukan Pemkab Karimun.
“Bukan mobil dinas dari Pemkab Karimun. Kalau kodenya 15 di depannya itu instansi vertikal, di Karimun ini bukan hanya kami, ada juga instansi vertikal lainnya yang juga berkantor di Karimun,” kata Bupati Iskandar saat ditemui disela-sela Open House di Kediaman Dinasnya, Rabu, 2 April 2025.
Dikatakannya, mobil tersebut bisa saja merupakan aset lama dari instansi vertikal yang harus dibawa ke Jakarta dengan alasan tertentu.
“Bisa saja mereka punya aset yang lama, lalu mereka harus bawa ke Jakarta. Jadi kita pastikan itu bukan milik Pemerintah Kabupaten Karimun,” katanya.
Sebagai Informasi, Pemerintah pusat dan daerah melarang keras penggunaan kendaraan dinas untuk tujuan mudik Lebaran bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan komponen di dalamnya. Hal ini telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.
Dalam aturan tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja tersebut, ditetapkan bahwa kendaraan dinas digunakan hanya untuk kepentingan kerja para PNS.
Sebagaimana tercantum dalam lampiran aturan itu, disebutkan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Selain itu, kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, dan kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota. Adapun, pengecualian penggunaan ke luar kota harus menggunakan izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow