Tiga WNA India Terdakwa Narkoba Dituntut Hukuman Mati di PN Karimun

- Author

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga WNA India Terdakwa Narkoba Dituntut Hukuman Mati di PN Karimun. FOTO: Istimewa

Tiga WNA India Terdakwa Narkoba Dituntut Hukuman Mati di PN Karimun. FOTO: Istimewa

Karimun, KepriHeadline.idTiga warga negara asing (WNA) asal India, yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan, menghadapi tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Karimun, Senin (24/3/2025) sore. JPU menilai ketiga terdakwa terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram dari Malaysia melalui perairan Karimun. Dalam persidangan, terungkap bahwa Raju berperan penting dalam mencari kapal untuk pengiriman narkoba tersebut, setelah mendapat instruksi dari seseorang di Singapura. Sebagai teknisi kapal, Raju menggunakan aksesnya untuk mendapatkan kapal kargo Legend Aquarius, yang baru selesai diperbaiki di Malaysia. Ia kemudian meminta izin kepada pemilik kapal agar dapat ikut berlayar bersama kapten dan sembilan awak kapal, dengan dalih mengawasi perjalanan. Kecurigaan terhadap para terdakwa mulai muncul saat mereka terlihat menjaga beberapa kotak kayu palet di pelabuhan. Mereka melarang kru membongkar atau mengangkut kotak tersebut, dengan alasan akan dipindahkan menggunakan crane. Selain itu, mereka juga mengajak kapten dan kru kapal untuk makan di luar, bahkan menyediakan transportasi dan uang bagi mereka. Namun, sekembalinya ke kapal, para kru melihat kotak palet telah terbuka dan menemukan kejanggalan, seperti hilangnya kunci tangki bahan bakar serta baut yang catnya terkelupas.
Baca Juga :  Dinkes Karimun Catat Penurunan Angka DBD dan Nol Angka Kematian di Tahun 2023
Saat diperiksa, kru menemukan sebuah kompartemen berisi kristal putih yang diduga kuat sabu. Menyadari adanya penyelundupan narkoba, kapten segera melaporkan temuan ini ke Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai. Pada 13 Juli 2024, di perairan Desa Pongkar, Karimun, Kepulauan Riau, tim gabungan BNN dan Bea Cukai akhirnya menangkap ketiga terdakwa. Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati diajukan berdasarkan beratnya barang bukti dan sebagai langkah tegas dalam pemberantasan jaringan narkotika internasional. “Ini mungkin hanya fenomena gunung es. Berapa banyak yang berhasil lolos? Jika dibiarkan tanpa efek jera, generasi muda kita yang akan menjadi korban. Oleh karena itu, kami menuntut hukuman maksimal,” ujar Priyambudi. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India dan Kejaksaan Agung terkait kasus ini. Namun, karena kasus narkoba tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime), pihak kedutaan tidak memberikan pembelaan yang signifikan bagi para terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (8/4/2025) dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa. Ketua majelis hakim, Yona Lamerossa Ketaren, menyatakan bahwa keputusan akhir akan bergantung pada hasil pembelaan dan pertimbangan majelis hakim. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diresmikan di Hari Kemerdekaan, Minizoo Rukazam Jadi Wisata Baru di Karimun
Peringati HUT ke-80 RI, PT Timah Gelar Upacara di Pabrik dan Kantor Pusat
Aksi Pria di Karimun Hendak Lompat dari JPO Berhasil Digagalkan Polisi dan Warga
Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Karimun Berlangsung Khidmat
Pawai Obor Meriahkan Malam Peringatan HUT ke-80 RI di Karimun, Ini Rutenya
32 Anggota Paskibraka Karimun 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-80
Rutan Karimun Gelar Bakti Sosial, Salurkan 10 Paket Sembako untuk Warga dan Pensiunan
Terlilit Hutang dan Aktif Bermain Judol, Karyawan PT Saipem Nekat Lakukan Aksi Jambret

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:31 WIB

Diresmikan di Hari Kemerdekaan, Minizoo Rukazam Jadi Wisata Baru di Karimun

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Peringati HUT ke-80 RI, PT Timah Gelar Upacara di Pabrik dan Kantor Pusat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:14 WIB

Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Karimun Berlangsung Khidmat

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:27 WIB

Pawai Obor Meriahkan Malam Peringatan HUT ke-80 RI di Karimun, Ini Rutenya

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:56 WIB

32 Anggota Paskibraka Karimun 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-80

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca