Tiga WNA India Terdakwa Narkoba Dituntut Hukuman Mati di PN Karimun

- Author

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga WNA India Terdakwa Narkoba Dituntut Hukuman Mati di PN Karimun. FOTO: Istimewa

Tiga WNA India Terdakwa Narkoba Dituntut Hukuman Mati di PN Karimun. FOTO: Istimewa

Karimun, KepriHeadline.idTiga warga negara asing (WNA) asal India, yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan, menghadapi tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Karimun, Senin (24/3/2025) sore. JPU menilai ketiga terdakwa terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram dari Malaysia melalui perairan Karimun. Dalam persidangan, terungkap bahwa Raju berperan penting dalam mencari kapal untuk pengiriman narkoba tersebut, setelah mendapat instruksi dari seseorang di Singapura. Sebagai teknisi kapal, Raju menggunakan aksesnya untuk mendapatkan kapal kargo Legend Aquarius, yang baru selesai diperbaiki di Malaysia. Ia kemudian meminta izin kepada pemilik kapal agar dapat ikut berlayar bersama kapten dan sembilan awak kapal, dengan dalih mengawasi perjalanan. Kecurigaan terhadap para terdakwa mulai muncul saat mereka terlihat menjaga beberapa kotak kayu palet di pelabuhan. Mereka melarang kru membongkar atau mengangkut kotak tersebut, dengan alasan akan dipindahkan menggunakan crane. Selain itu, mereka juga mengajak kapten dan kru kapal untuk makan di luar, bahkan menyediakan transportasi dan uang bagi mereka. Namun, sekembalinya ke kapal, para kru melihat kotak palet telah terbuka dan menemukan kejanggalan, seperti hilangnya kunci tangki bahan bakar serta baut yang catnya terkelupas.
Baca Juga :  BreakingNews ! Jaksa Geledah Kantor KONI Karimun
Saat diperiksa, kru menemukan sebuah kompartemen berisi kristal putih yang diduga kuat sabu. Menyadari adanya penyelundupan narkoba, kapten segera melaporkan temuan ini ke Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai. Pada 13 Juli 2024, di perairan Desa Pongkar, Karimun, Kepulauan Riau, tim gabungan BNN dan Bea Cukai akhirnya menangkap ketiga terdakwa. Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati diajukan berdasarkan beratnya barang bukti dan sebagai langkah tegas dalam pemberantasan jaringan narkotika internasional. “Ini mungkin hanya fenomena gunung es. Berapa banyak yang berhasil lolos? Jika dibiarkan tanpa efek jera, generasi muda kita yang akan menjadi korban. Oleh karena itu, kami menuntut hukuman maksimal,” ujar Priyambudi. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India dan Kejaksaan Agung terkait kasus ini. Namun, karena kasus narkoba tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime), pihak kedutaan tidak memberikan pembelaan yang signifikan bagi para terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (8/4/2025) dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa. Ketua majelis hakim, Yona Lamerossa Ketaren, menyatakan bahwa keputusan akhir akan bergantung pada hasil pembelaan dan pertimbangan majelis hakim. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tim ASS Muda Karimun Raih Juara II di Pekanbaru Grassroots Championship 2025
Turnamen Futsal IKT Cup 2025 Resmi Ditutup, Tim Transportasi Raih Gelar Juara
Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya
Remaja Korban Kecelakaan di Karimun Dirujuk ke RS Otorita Batam, Keluarga Bantah Isu Korban Meninggal Dunia
Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah
Kapal Pembawa Kayu Tenggelam di Perairan Karimun, Tiga Orang Selamat Usai Terombang Ambing di Laut
Remaja 14 Tahun Kritis Usai Alami Kecelakaan Tunggal
Mobil Sehat PT Timah Datangi Desa Ibul, Ratusan Warga Antusias Bisa Berobat Gratis dan Lebih Dekat

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:43 WIB

Dua Tim ASS Muda Karimun Raih Juara II di Pekanbaru Grassroots Championship 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:23 WIB

Turnamen Futsal IKT Cup 2025 Resmi Ditutup, Tim Transportasi Raih Gelar Juara

Senin, 30 Juni 2025 - 22:05 WIB

Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya

Senin, 30 Juni 2025 - 15:29 WIB

Remaja Korban Kecelakaan di Karimun Dirujuk ke RS Otorita Batam, Keluarga Bantah Isu Korban Meninggal Dunia

Senin, 30 Juni 2025 - 12:05 WIB

Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah

Berita Terbaru

Ilustrasi PPPK. Foto: Website KemenPAN RB.

KARIMUN

Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya

Senin, 30 Jun 2025 - 22:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca