Ilustrasi.
Karimun, KepriHeadline.id – Sejumlah warga Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum kader Posyandu Dahlia Pangke Barat berinisial HT.
Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan bantuan dari berbagai instansi pemerintah, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan syarat korban harus membayar sejumlah uang.
Salah satu korban, Jefri Hasibuan, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula saat HT yang merupakan seorang kader posyandu menawarkan program bantuan yang mengatasnamakan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.
“Korban menawarkan program bantuan untuk balita dan anak-anak dari dinas kesehatan, program bedah rumah dari Dinas Sosial, serta program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun. Kami percaya, karena HT ini kader Posyandu,” kata Jefri.
Ia menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, korban diwajibkan membayar Rp 150 ribu per orang dengan alasan pembuatan rekening Bank.
Karena kondisi ekonomi yang terbatas, beberapa korban bahkan terpaksa menjual perhiasan dan barang berharga demi membayar uang yang diminta pelaku.
Beberapa korban yang membayar itu, antara lain Asmiati Rp 150 ribu, Rodiah Rp 150 ribu, Debby bersama empat anggota keluarganya Rp 600 ribu, serta Bacok dengan tiga anggota keluarganya Rp 450 ribu.
Selanjutnya, setelah menerima pembayaran, HT menjanjikan pencairan bantuan dengan nominal yang bervariasi pada 30 Januari 2025.
“Kami terlena karena dia menyebutkan jumlah uang yang bakal kami terima berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 11 juta. Namun, setelah kami cek di website bantuan Dinas Sosial, nama kami tidak terdaftar sama sekali,” jelas Jefri.
Menyadari telah menjadi korban penipuan, para korban melaporkan kejadian ini kepada Ketua RT, Babinsa, dan Kepala Desa pada 14 Februari 2025. Mediasi sempat dilakukan, dan HT bersedia mengembalikan uang korban, terutama bagi mereka yang telah menjual barang berharga.
Pada pertemuan 21 Februari 2025, HT berjanji secara tertulis untuk mengganti rugi, dengan persetujuan Kepala Desa Pangke Barat. Namun, pelaku kembali mengingkari kesepakatan, sehingga para korban melaporkan kasus ini ke Polsek Meral.
Sayangnya, laporan mereka ditolak karena kasus ini sebelumnya telah dimediasi di tingkat desa. Polisi meminta korban membawa surat pembatalan perjanjian damai agar kasus bisa diproses lebih lanjut.
Para korban menegaskan tidak ingin berdamai dan bersikeras menempuh jalur hukum agar pelaku mendapat efek jera.
“Kami bukan korban pertama, sudah banyak yang ditipu olehnya, tapi semua berujung damai. Kali ini kami ingin ada tindakan tegas agar tidak ada korban lain,” tegas Jefri.
Sementara itu, Kepala Desa Pangke Barat, Effendi, membenarkan kejadian ini dan menyatakan bahwa total kerugian awal ditaksir sebesar Rp 1.560.000. Namun, karena banyak korban telah menjual barang berharga, nominal ganti rugi yang diminta jauh lebih besar.
“Pelaku menyanggupi pengembalian ganti rugi dengan jumlah total Rp 8.650.000. Namun, saat ini kami mendapat informasi bahwa pelaku sedang opname di rumah sakit, sehingga pertemuan lanjutan belum bisa dilakukan. Saya minta warga bersabar hingga pelaku sembuh,” ujar Effendi.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow