Cek Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun, Begini Syarat dan Cara Daftarnya !

- Author

Senin, 17 Februari 2025 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

KepriHeadline.id – Pemerintah Indonesia kembali menghadirkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) bagi masyarakat, yang dapat dimanfaatkan bertepatan dengan hari ulang tahun masing-masing. Program ini bertujuan untuk mempermudah akses layanan kesehatan bagi seluruh warga. PKG adalah inisiatif pemerintah yang menyediakan layanan skrining kesehatan gratis di puskesmas dan klinik kesehatan. Namun, program ini hanya sebatas pemeriksaan awal atau skrining, bukan untuk diagnosis dan pengobatan. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan program cek kesehatan gratis ini hanya sebatas screening kesehatan, tidak sampai tahap diagnosis dan pengobatan. “Yang dilakukan sekarang adalah screening, bukan diagnosa. Untuk jadi diagnosa itu kita bilang sebaiknya udah BPJS. Supaya nanti bisa di-cover dengan perawatan BPJS,” ujar Budi di dikutip dari CNN Indonesia, Rabu, 5 Februari 2025. Agar bisa mengikuti cek kesehatan gratis, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk mengunduh dan membuat akun pada aplikasi SATUSEHAT Mobile terlebih dulu. Di aplikasi tersebut, pemilik akun akan mendapat tiket pemeriksaan kesehatan gratis, dilengkapi dengan notifikasi yang dikirim H-30, H-7, H-1, dan pada hari-H ulang tahun. Kemudian pada H-7 sebelum ulang tahun, Anda akan lebih dulu menerima kuesioner skrining kesehatan yang perlu diisi secara mandiri. Tiket pemeriksaan kesehatan gratis bisa digunakan di faskes tingkat pertama, berlaku maksimum 30 hari setelah hari ulang tahun (H+30).

Syarat Mengikuti Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025, berikut syarat yang harus dipenuhi:
  • Mengunduh dan memiliki akun di aplikasi Satu Sehat Mobile (tersedia di App Store dan Play Store).
  • Berstatus peserta aktif BPJS Kesehatan.
  • Skrining kesehatan gratis berlaku selama 30 hari setelah tanggal ulang tahun.
  • Bayi baru lahir harus menjalani skrining dalam waktu 24 jam hingga 2 hari setelah persalinan.
  • Membawa dokumen identitas seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Untuk balita dan anak prasekolah, wajib membawa Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
  • Memiliki tiket pemeriksaan di aplikasi Satu Sehat Mobile atau WhatsApp.
  • Mengisi formulir kuesioner skrining mandiri sebelum pemeriksaan.
Baca Juga :  Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum

Cara Daftar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jika memenuhi syarat, berikut langkah-langkah untuk mendaftar:
  • Unduh aplikasi Satu Sehat Mobile dan isi biodata diri.
  • Jika mengalami kendala dalam mendaftar, hubungi WhatsApp 081278818812.
  • Pilih tanggal skrining kesehatan melalui aplikasi atau WhatsApp.
  • Bayi baru lahir akan didaftarkan oleh petugas kesehatan melalui Aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK).
  • Peserta yang telah mendaftar akan mendapatkan notifikasi H-30, H-7, H-1, dan pada hari ulang tahun.
  • Isi kuesioner kesehatan yang dikirimkan H-7 sebelum ulang tahun.
  • Datang ke fasilitas kesehatan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
  • Ikuti prosedur pemeriksaan kesehatan gratis yang telah ditentukan.

Jenis Pemeriksaan Kesehatan yang Diberikan

Program ini menyediakan berbagai pemeriksaan berdasarkan kategori usia: 1. Bayi
  • Kekurangan hormon tiroid
  • Kekurangan enzim G6PD
  • Penyakit jantung bawaan (PJB) kritis
  • Kelainan saluran empedu
  • Pertumbuhan
2. Balita dan Anak Prasekolah
  • Pertumbuhan dan perkembangan
  • Tuberkulosis
  • Pemeriksaan telinga, mata, gigi
  • Talasemia (usia 2 tahun ke atas)
  • Gula darah (usia 2 tahun ke atas)
3. Dewasa
  • Kardiovaskular: Merokok, aktivitas fisik, status gizi, tekanan darah, gula darah, risiko stroke dan jantung (usia 40 tahun ke atas), fungsi ginjal.
  • Paru: Tuberkulosis, PPOK (usia 40 tahun ke atas).
  • Kanker: Payudara (perempuan usia 30 tahun ke atas), leher rahim (perempuan usia 30 tahun ke atas), paru (laki-laki usia 45 tahun ke atas), usus (laki-laki usia 45 tahun ke atas).
  • Fungsi Indra: Pemeriksaan mata dan telinga.
  • Kesehatan Jiwa
  • Hati: Hepatitis B, Hepatitis C, fibrosis/sirosis hati.
  • Calon Pengantin: Anemia (perempuan), sifilis, HIV.
4. Lansia Pemeriksaan kesehatan lansia mencakup:
  • Kesehatan geriatri
  • Kardiovaskular
  • Paru
  • Kanker
  • Fungsi Indra
  • Kesehatan Jiwa
  • Hati
Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap kesehatannya. Jangan lupa untuk mendaftar dan manfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis saat ulang tahun Anda! (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Sumber Berita : CNN Indonesia

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
Pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi untuk Revisi RTRW dan RDTR
Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum
Menteri Nusron Berkomitmen Gunakan Anggaran untuk Membuat Layanan Pertanahan Semakin Akurat
Dukung Pemulihan Lingkungan Kawasan Hutan, Menteri Nusron Akan Evaluasi Penerbitan Sertipikat di TN Tesso Nilo
PT DAK dan PT PAL Indonesia Menjalin Kerja Sama dalam Memperkuat Industri Perkapalan Nasional
Rapat Bersama Badan Anggaran DPR RI, Sekjen Kementerian ATR/BPN Optimis Ada Peningkatan PNBP pada 2026
Wamen ATR Ossy Dermawan Tegaskan Komitmen Penyelesaian Knonflik Agraria Berbasis HAM

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:11 WIB

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:06 WIB

Pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi untuk Revisi RTRW dan RDTR

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:55 WIB

Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

Menteri Nusron Berkomitmen Gunakan Anggaran untuk Membuat Layanan Pertanahan Semakin Akurat

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:43 WIB

Dukung Pemulihan Lingkungan Kawasan Hutan, Menteri Nusron Akan Evaluasi Penerbitan Sertipikat di TN Tesso Nilo

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca