Sengketa Lahan di Desa Sugie, DPRD Karimun Panggil Pihak-Pihak Terkait Bahas Penyelesaian

- Author

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Karimun menggelar RDP membahas persoalan lahan di Desa Sugie. Foto: istimewa/KepriHeadline.id

DPRD Karimun menggelar RDP membahas persoalan lahan di Desa Sugie. Foto: istimewa/KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id– Persoalan sengketa lahan di Desa Sugi, Kecamatan Sugi Besar, akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kabupaten Karimun. RDP yang digelar pada Rabu 5 Februari 2025 ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan pembahasan yang cukup alot dan berlarut-larut. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Desa Sugi Mawasi, Camat Sugi Besar, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Polres Karimun, serta perwakilan masyarakat baik dari pemilik lahan maupun pihak yang melakukan protes. Setelah melalui diskusi panjang, DPRD Karimun mengambil keputusan untuk meninjau kembali surat sporadik yang telah diterbitkan, terutama terkait kemungkinan adanya kawasan hutan mangrove yang turut masuk dalam area lahan tersebut. “Kami merekomendasikan agar surat sporadik yang sudah dikeluarkan ditinjau kembali, terutama jika ada kawasan hutan mangrove yang masuk dalam lahan tersebut,” ujar Ketua Komisi I DPRD Karimun, Anwar Hasan.
Baca Juga :  Puncak Arus Mudik Nataru di Karimun Diprediksi Terjadi pada H-3
Selain itu, DPRD juga meminta agar selama proses peninjauan berlangsung, tidak ada aktivitas di lahan yang disengketakan. “Kami meminta semua pihak untuk sementara tidak melakukan aktivitas di lahan tersebut. Selain itu, Camat dan Kepala Desa juga diminta untuk memediasi kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik,” tambahnya. DPRD Karimun memberikan tenggat waktu dua pekan untuk proses peninjauan dan mediasi agar persoalan ini dapat segera mendapatkan titik terang. “Kami beri waktu 15 hari. Mudah-mudahan dalam periode ini masalah bisa diselesaikan dengan baik, agar situasi di Karimun tetap kondusif. Jangan sedikit-sedikit langsung membawa persoalan ke aparat penegak hukum,” tegas Anwar Hasan. Dengan adanya langkah ini, diharapkan sengketa lahan di Desa Sugi dapat terselesaikan dengan adil dan tidak menimbulkan ketegangan di masyarakat. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diresmikan di Hari Kemerdekaan, Minizoo Rukazam Jadi Wisata Baru di Karimun
Peringati HUT ke-80 RI, PT Timah Gelar Upacara di Pabrik dan Kantor Pusat
Aksi Pria di Karimun Hendak Lompat dari JPO Berhasil Digagalkan Polisi dan Warga
Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Karimun Berlangsung Khidmat
Pawai Obor Meriahkan Malam Peringatan HUT ke-80 RI di Karimun, Ini Rutenya
32 Anggota Paskibraka Karimun 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-80
Rutan Karimun Gelar Bakti Sosial, Salurkan 10 Paket Sembako untuk Warga dan Pensiunan
Terlilit Hutang dan Aktif Bermain Judol, Karyawan PT Saipem Nekat Lakukan Aksi Jambret

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:31 WIB

Diresmikan di Hari Kemerdekaan, Minizoo Rukazam Jadi Wisata Baru di Karimun

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Peringati HUT ke-80 RI, PT Timah Gelar Upacara di Pabrik dan Kantor Pusat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:14 WIB

Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Karimun Berlangsung Khidmat

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:27 WIB

Pawai Obor Meriahkan Malam Peringatan HUT ke-80 RI di Karimun, Ini Rutenya

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:56 WIB

32 Anggota Paskibraka Karimun 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-80

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca