Dugaan Korupsi APBDes Perayun, Cabjari Tanjungbatu Mulai Lakukan Pulbaket

- Author

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Cabjari Karimun di Tanjungbatu. Foto: Istimewa

Kantor Cabjari Karimun di Tanjungbatu. Foto: Istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjungbatu tengah melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait indikasi dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perayun.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan pengelolaan dana desa sesuai dengan ketentuan.

Sejauh ini, Cabjari Tanjungbatu telah memanggil beberapa orang dari Pengurus Desa Perayun untuk dimintai keterangan.

Selain itu, Cabjari Tanjungbatu juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat guna memperkuat pengumpulan data dan bukti terkait dugaan penyimpangan tersebut.

“Saat ini terus berlanjut untuk pengumpulan data dan keterangan. Kami telah memanggil sejumlah pihak dari pengurus desa dan berkoordinasi dengan inspektorat,” kata Kacabjari Tanjungbatu, Juprizal dikonfirmasi Rabu, 15 Januari 2025.

Ia mengatakan, pihaknya masih akan fokus terhadap pengumpulan data-data dan keterangan. Nantinya, apabila telah selesai, maka terhadap kasus ini akan masuk ke tahap penyelidikan.

“Masih fokus ke Pulbaket, tunggu selesai,” katanya.

Sebelumnya, ratusan warga beramai-ramai melakukan aksi protes di Kantor Desa Perayun untuk menuntut Kades Perayun Tarub Mudiono mundur dari jabatannya.

Tututan warga itu bukan tanpa dasar, warga menilai pengelolaan pemerintahan desa, terutama terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada masa kepemimpinan Tarub Mudiono tidak transparan.

Tuntutan tersebut belum dapat dipenuhi oleh Pemerintah Daerah.

Melalui, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dikatakan, penonaktifan Kades Perayun baru bisa ditetapkan Bupati Karimun setelah Kepala Desa bersangkutan dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register di Pengadilan.

Kemudian, Kepala Desa bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan /atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
P4MI Karimun Fasilitasi 7 PMI Berangkat Kerja ke Serbia

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB