Jaksa melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinad Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun. Foto: Istimewa/kepriheadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri Karimun resmi memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun, yakni Kepala DLH aktif berinisial RA dan mantan Kepala DLH, SU.
Penambahan masa penahanan selama 30 hari ini dimaksudkan untuk kelancaran proses hukum selanjutnya.
RA dan SU sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Tanjungbalai Karimun sejak 9 Desember 2024, dengan masa penahanan awal selama 20 hari. Namun, karena masa tersebut habis pada 28 Desember 2024, penuntut umum memutuskan memperpanjangnya hingga 27 Januari 2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, mengatakan bahwa proses hukum masih berlanjut, termasuk pelengkapan berkas perkara.
“Kami berencana melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada akhir Januari, bersamaan dengan barang bukti,” ujarnya.
RA dan SU sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark-up anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan mesin di DLH Karimun. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Karimun pada 9 Desember 2024.
Mantan Kepala DLH, SU, diketahui menjabat pada 2021 dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Karimun. Sementara itu, RA adalah Kepala DLH aktif yang masih menjalankan tugasnya hingga sekarang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit kerugian negara dari Kejati Kepri. Berdasarkan hasil tersebut, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp769 juta, yang berasal dari alokasi anggaran tahun 2021 hingga 2023.
“Setelah penyidikan yang dilakukan, tim menyimpulkan bahwa SU dan RA bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp769 juta,” terang Priyambudi.
Kejaksaan Negeri Karimun memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, guna memberikan keadilan dan memastikan pertanggungjawaban atas kerugian negara.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow