16 Narapidana di Rutan Karimun Terima Remisi Natal, Mayoritas Kasus Narkoba

- Author

Senin, 16 Desember 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karutan Karimun Arjiunna. Foto: Dokumen KepriHeadline.id

Karutan Karimun Arjiunna. Foto: Dokumen KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Sebanyak 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun menerima remisi Hari Besar Keagamaan Natal, Rabu, 25 Desember 2024 mendatang.

Remisi itu diberikan kepada WBP beragama kristen yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pemotongan masa tahanan. Remisi itu rencananya akan diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Arjiunna saat perayaan Natal.

“Jumlah warga binaan beragama kristen ada 25 orang. Namun yang memenuhi syarat untuk remisi sebanyak 16 orang. Jadi 100 persen pengusulan kita sudah disetujui,” kata Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Arjiunna, Senin.

Ia mengatakan, jumlah warga binaan Rutan Karimun yang beragama kristen, sebenarnya sebanyak 25 orang. Hanya saja, dari jumlah itu, hanya 16 diantaramya yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan.

“Ada 8 orang tidak memnuhi syarat untuk diusulkan, dan satu lainnya mendapatkan penundaan pemberian remisi dikarenakan pencabutan PB, karena mengulangi tindak pidana. Jadi hanya 16 orang saja yang diusulkan,” sebutnya.

Disebutkannya, penerima remisi antara lain merupakan warga binaan dengan perkara Narkoba, perlindungan anak dan Penganiayaan. Sementara besaran remisi diberikan bervariasi dari 15 hari, satu bulan dan 1 Bulan 15 hari.

“15 hari ada 1 WBP, 1 Bulan ada 12 WBP, 1 Bulan 15 Hari ada 3 orang,” katanya.

Arjiunna menyebutkan, narapidana yang mendapatkan remisi didominasi dengan WBP dari kasus Narkotika dengan jumlah 11 orang, sementara 5 lainnya 2 diantaranya kasus perlindungan anak, dan 3 lainnya kasus pencurian.

Ia menambahkan untuk mendapatkan remisi khusus, narapidana harus memenuhi persyaratan administratif dan substansif serta menunjukkan perilaku yang baik selama berada di Rutan Tanjung Balai Karimun.

“Tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah mereka dibebaskan,” katanya.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau
PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:52 WIB

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Kapal SB Satria 18 bersandar di Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam Karimun. FOTO: RR/Kepriheadline.id

KARIMUN

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:52 WIB