Upaya mediasi antara supir taxi konvensional dan taxi online di Mapolsek Balai Karimun pasca terjadinya perselisihan dipicu perkara titik jemput di Pelabuhan Karimun. (Foto: Istimewa)
Karimun, KepriHeadline.id – Dipicu perkara titik jemput, supir taksi konvensional dan Online di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau berselisih, Senin, 26 Agustus 2024.
Perselisihan itu diduga terjadi, karena adanya pelanggaran aturan yang sebelumnya telah dibuat antara supir taksi konvensional dan online di Karimun. Beruntung, perselisihan itu dapat segera diredam oleh pihak kepolisian, dengan melakukan mediasi di Mapolsek Balai Karimun.
Ketua Taxi Online Pelabuhan Karimun Jepri mengatakan, perselisihan yang terjadi antara supir konvensional dan online itu disebabkan adanya pihak Taxi Online yang melanggar batasan area jemputan.
“Sebelumnya telah ada perjanjian antara seluruh pihak terkait, termasuk kami Supir Taxi Konvensional dan Supir Taxi Online. Namun, akhir-akhir ini kami melihat adanya pelanggaran kesepakatan itu,” kata Jepri ditemui usai mediasi di Mapolsek Karimun.
Akibat dari adanya pelanggaran kesepakatan yang telah dibuat tersebut, pada Senin, 26 Agustus 2024, supir konvensional sempat menahan salah satu mobil taxi online yang melakukan penjemputan di luar batas area.
Beruntung kejadian itu tidak berlarut permasalahan itu langsung dibawa ke Mapolsek Balai Karimun guna dilakukan mediasi agar tidak lagi terjadi perselisihan.
“Jadi batas area penjemputan itu ada tiga titik, satu di Rumah Makan Sederhana, kedua di lapangan BBC lama, dan titik ketiga itu di depan Bank BNI. Ini yang dilanggar, sehingga tadi sempat ada gesekan,” kata Jepri.
Ia mengungkapkan, hasil dari mediasi bersama antara supir taxi online dan taxi konvensional, telah disepakati adanya aturan baku yang akan mengatur terkait titik penjemputan tersebut. Sehingga diharapkan, kedepannya tidak terjadi lagi perselisihan seperti hari ini.
“Kami juga sudah meminta kepada Kasat Lantas tadi, apabila ada supir taxi online yang melanggar aturan yang telah disepakati, silahkan ditilang. Kami juga tidak ingin adanya keributan soal ini,” katanya.
Lebih lanjut, Jepri mengatakan, pihaknya tidak melarang adanya taxi online di Karimun. Akan tetapi, ia berharap, supir taxi online bisa mematuhi aturan yang telah disepakati sebelumnya, untuk menghindari terjadinya keributan.
“Kami minta aturan ini bisa dipatuhi, kami tidak melarang, karena juga kami memiliki timbang rasa. Jadi ayo bersama kita sepakati, agar tetap aman,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Gocar Kabupaten Karimun Riski Alpian menanggapi permasalahan tersebut, mengatakan, pihaknya tetap mendukung penegakkan peraturan yang telah disepakati bersama.
“Kalau dari kami, tetap menegakkan adanya peraturan yang sudah disepakati bersama. Walaupun mungkin ada beberapa hal yang harus direvisi lagi mengenai batas penjemputan dan beberapa hal lainnya, jadi kita lihat besok seperti apa, karena ada pertemuan lanjutan membahas ini di Dishub,” kata Riski.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow