Personil Lanal Karimun menggiring dua pelaku penyeludupan PMI Non Prosedural di Karimun. (Foto: ricky/kepriheadline.id)
Karimun, KepriHeadline.id – Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun bersama Koarmada I dan Posal Takong Iyu menggagalkan upaya penyelundupan tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Perairan Karimun Anak, Minggu, 18 Agustus 2024. Selain PMI, Petugas juga turut mengamankan satu orang Warga Negara Malaysia.
Ketiga PMI dan satu WN Malaysia itu diketahui diberangkatkan dari Pelambung, Desa Pongkar Kecamatan Tebing dengan tujuan negara Malaysia.
Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Anro Cassanova mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan itu berawal dari deteksi dini dilakukan Tim Posal Takong Iyu terkait adanya pergerakan speedboat pancung melintas tanpa lampu navigasi yang dicurigai melakukan aktivitas tidak resmi.
“Tim F1QR Lanal TBK kemudian melakukan koordinasi dan melakukan pengejaran dan penghentian terhadap speedboat pancung tersebut. Speedboat berhasil diamankan di sekitar Perairan Karimun Anak sekira pukul 19.40 WIB,” kata Letkol Anro.
Ia mengatakan, di atas speedboat pancung itu, petugas mendapatkan satu orang Tekong Kapal berinisial TP (38) dan satu orang berinisial MS (40). Kemudian, ditemukan juga tiga orang PMI berinisial MSG (41), NH (50) dan GT (24) serta satu orang Warga Negara Malaysia berinisial MH (32).
“Saat ini, Pelaku dan korban penyelundupan itu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Mereka masih kami amankan di Mako Lanal Karimun, guna keperluan penyelidikan,” sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui 3 PMI atas nama MSG, NH, dan GT itu akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja. Sementara, satu warga negara Malaysia berinisial MH diketahui ingin pulang ke Malaysia setelah satu minggu berada di Kabupaten Karimun.
“Untuk MH warga Malaysia ini kami masih melakukan pemeriksaan mendalam, karena alasannya masuk ke negara Malaysia melalui jalur tidak resmi itu karena permasalahan administrasi. MH masuk ke Karimun juga diketahui melewati jalur tidak resmi untuk berobat tradisional di Karimun,” kata Danlanal.
“Tapi kami juga mencurigai ada tujuan lainnya, MH ini masuk ke Indonesia melalui jalur tak resmi, jadi masih kami selidiki,” ujarnya.
Atas perbuatan para pelaku, TP dan MS, keduanya diduga melakukan pelanggaran Imigrasi UU Nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian pasal 120 tetantang penyelundupan manusia.
Serta melanggar UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dan pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia.
“Untuk ancaman pidana penjara, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,”
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow