Tujuh Warga Binaan Terima Remisi Bebas di HUT ke-79 RI

- Author

Selasa, 6 Agustus 2024 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (FOTO: Google.com)

Ilustrasi. (FOTO: Google.com)

Karimun, KepriHeadline.id – Tujuh warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun akan menerima remisi bebas di peringatan HUT RI ke-79 tahun 2024. Pemberian remisi itu telah diusulkan Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun kepada Kementeriann Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Selain 7 warga binaan itu, 389 warga binaan lainnya juga akan menerima remisi pada 17 Agustus mendatang. Seluruh yang diusulkan merupakan warga binaan dewasa, dengan rincian laki-laki sebanyak 382 dan 14 wanita. “Untuk yang diusulkan 398 WNI dan satu WNA,” kata Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Arjiunna, Senin 5 Agustus 2024. Arjiunna mengatakan, apabila dalam proses pengusulan itu, seluruhnya dikabulkan, maka akan ada sebanyak 46 warga binaan mendapatkan satu bulan potongan masa tahanan, 67 mendapatkan dua bulan, 137 mendapatkan tiga bulan, 109 mendapatkan empat bulan, 29 mendapatkan lima bulan, satu orang mendapatkan enam bulan.
Baca Juga :  KUB Bintang Timur Bersinar Mukalimus Terima Bantuan Jaring dari PT Timah Tbk, Nelayan Berharap Bisa Tingkatkan Hasil Tangkapan
“Dan, tujuh orang langsung bebas,” sambung Arjiunna. Sementara berdasarkan kasusnya, warga binaan terbanyak yang diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah narapidana narkoba dengan jumlah 281 orang. Kemudian kasus pencurian sebanyak 46 orang, perlindungan anak 41 orang, UU TKI empat orang, korupsi tiga orang, penggelapan tiga orang, penganiayaan tiga orang, laka lantas dua orang, pengeroyokan dua orang, kepabeanan dua orang, penipuan dua orang dan perbankan dua orang. Lalu kasus kesusilaan, KDRT, penadahan, pembakaran dan melarikan anak, masing-masing satu orang. Pihak Rutan mengusulkan nama-nama warga binaan tersebut karena dianggap telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan remisi. Diantara syaratnya adalah telah menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti tata tertib di Rutan dan mengikuti kegiatan di Rutan. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bagas Yudha, Siswa Asal Karimun Lolos Sebagai Calon Paskibraka Nasional 2025
Jadwal Terbaru Kapal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Juli 2025
Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Karimun Meningkat, Kajari: Korban dan Pelaku Masih di Bawah Umur
PENSI Buka Buku 2025: Webinar dan Lokakarya Menulis Cerita Anak Angkat Keindahan Karimun
Rutan Karimun Gelar Tes Urine Acak untuk CPNS dan Warga Binaan, Semua Hasil Negatif
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Penenggelaman Artificial Reef PT Timah, Tingkatkan Hasil Tangkapan Nelayan Hingga Dukung Wisata Bawah Laut
Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:59 WIB

Bagas Yudha, Siswa Asal Karimun Lolos Sebagai Calon Paskibraka Nasional 2025

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:41 WIB

Jadwal Terbaru Kapal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Juli 2025

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:59 WIB

Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Karimun Meningkat, Kajari: Korban dan Pelaku Masih di Bawah Umur

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:02 WIB

PENSI Buka Buku 2025: Webinar dan Lokakarya Menulis Cerita Anak Angkat Keindahan Karimun

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:00 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca