Wanita di Karimun Nekat Bobol Rumah dan Curi Perhiasan Mantan Tetangga

- Author

Selasa, 28 Februari 2023 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wanita di Karimun berinisial SJ diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing atas dugaan pencurian dengan pemberatan. (Foto: istimewa/kepriheadline.id)

Wanita di Karimun berinisial SJ diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing atas dugaan pencurian dengan pemberatan. (Foto: istimewa/kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Seorang wanita di Karimun diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing, Polres Karimun atas dugaan pencurian dengan pemberatan. Wanita berinisial SJ itu nekat membobol rumah seorang warga dan mencuri barang- barang berharga milik korban berupa gelang emas. Kapolsek Tebing AKP M Jaiz mengatakan, pelaku pencurian dengan pemberatan itu ditangkap di salah satu hotel kawasan Kecamatan Tebing. Pelaku merupakan seorang wanita yang dulunya tinggal bersebelahan dengan korban. “Pelaku wanita berinisial SJ yang dulunya pernah tinggal bersebelahan dengan rumah korban,” kata AKP Jaiz, Selasa (28/2/2023). Ia mengatakan, kasus pencurian itu pertama kali diketahui oleh korban ketika hendak memakai barang-barang berharganya yang di simpan di lemari pakaian. Akan tetapi, barang berharga berupa cincin dan gelang emas itu sudah tidak ada lagi di lemari tersebut. “Sempat tanya sama suaminya, tetapi barang itu memang sudah hilang. Selain itu, korban menemukan pintu kamarnya sudah dalam keadaan rusak,” katanya.
Baca Juga :  Revitalisasi Kota Tua Telan Anggaran Rp2 Miliar
Atas kasus pencurian tersebut, korban mengalami kerugian dengan nilai Rp11.350.000. Kemudian kasus pencurian itu langsung dilaporkan ke Mapolsek Tebing untuk penanganan lebih lanjut. “Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang berada di salah satu hotel di Kecamatan Tebing,” katanya. Lanjut Jaiz, saat penangkapan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hijau putih, 1 unit HP Huawei, 1 unit HP Xiaomi, 1 buah cincin emas 22 karat berat 1 gram. “Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tebing dan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” katanya. (red)

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara
Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Bupati Iskandarsyah Lantik Jajaran Direksi dan Komisaris BUP Karimun
Anggaran Dipangkas, Program Seragam Gratis di Karimun Tetap Berjalan
Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa
Sindikat Pencurian di Kapal Asing Terbongkar, 10 Orang Ditangkap di Perairan Karimun
Diduga Bawa Narkoba, WNI yang Baru Tiba dari Malaysia Nekat Terjun ke Laut di Karimun
Operasi Patuh Seligi 2025 Digelar, Ini 10 Prioritas Pelanggaran yang Jadi Incaran

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:52 WIB

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:22 WIB

Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:55 WIB

Anggaran Dipangkas, Program Seragam Gratis di Karimun Tetap Berjalan

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:25 WIB

Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:16 WIB

Sindikat Pencurian di Kapal Asing Terbongkar, 10 Orang Ditangkap di Perairan Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca