Kasat Lantas Polres Karimun memberikan teguran kepada salah satu pengendara anak di bawah umur di dalam razia Operasi Patuh 2024. (ricky/kepriheadline.id)
Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Karimun masih banyak menemukan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Karimun, mengendrai sepeda motor.
Temuan itu didapatkan personil Satlantas Polres Karimun, saat melakukan penertiban kendaraan bermotor di wilayah Karimun, dalam rangka Operasi Patuh Seligi 2024.
Kasat Lantas Polres Karimun AKP Bakri meminta kepada orang tua yang memiliki anak usia remaja atau masih duduk dibangku SD dan SMP untuk melarang putra-putrinya mengendarai sepeda motor.
Dijelaskan Bakri, anak di bawah umur masih memiliki pemikiran yang labil, sehingga saat berkendara bisa mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
“Temuan kami, hampir sebagian yang terjaring dalam razia, itu anak di bawah umur. Tentunya, hal ini sangat membahayakan, karena selain mengancam keselamatan sang anak, juga mengancam pengendara lainnya,” kata AKP Bakri, Kamis, 18 Juli 2024.
Ia mengatakan, saat ini masih banyak orang tua yang memberikan kepercayaan dengan memfasilitasi putra-putri mereka yang masih di bawah umur membawa kendaraan sendiri. Padahal itu cukup membahayakan sang anak.
“Berkendara bukan sekedar memutar gas dan langsung jalan, tapi di situ juga ada pengambilan keputusan, memutuskan kecepatan itu seperti apa, mendahului orang itu bagaimana. Jadi para orang tua harus berperan untuk melarang putra putrinya yang masih dibawah umur mengendarai kendaraan sendiri di jalan,” katanya.
“Orang tua jangan mengorbankan keselamatan anak. Mari sama-sama kita ciptakan keselamatan berlalu lintas di wilayah Karimun,” katanya.
Disebutkan Bakri, aturan berkendara bagi anak yang berusia di bawah umur dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan UU tersebut, anak yang berusia di bawah 17 tahun belum bisa mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Karena belum memiliki SIM, anak-anak dilarang mengendarai sepeda motor di jalan raya.
Bagi anak-anak yang berkendara tanpa SIM terancam hukuman kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal 1 juta rupiah.
“Jadi ada ancaman pidananya,” katanya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow