Melalui Restorative Justice, Kasus KDRT di Karimun Selesai Tanpa Perceraian 

- Author

Rabu, 17 Juli 2024 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Karimun Priyambudi menyerahkan buku nikah kepada korban KDRT, setelah perkaranya selesai melalui Restorative Justice. (Foto: ricky/kepriheadline.id)

Kajari Karimun Priyambudi menyerahkan buku nikah kepada korban KDRT, setelah perkaranya selesai melalui Restorative Justice. (Foto: ricky/kepriheadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau selesai dengan damai tanpa harus melanjutkan pidana. Perkara tersebut selesai melalui tahapan restorative justice yang diperkarsai oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun. Kasus KDRT yang dilakukan seorang suami yaitu FA (20) terhadap istrinya AL (20). Perbuatan ringan tangan yang dilakukan itu juga berujung hingga penempuh jalur hukum. Seiring bergulirnya kasus tersebut, hingga akhirnya sampai ke pihak Kejaksaan. Sehingga, kasus yang dinilai tidak mengharusnya sampai ke persidangan itu menjadi perhatian dalam upaya Restorative Justice. Setelah didapatinya kesepakatan dan kelengkapan persyaratan, Kejaksaan Negeri Karimun, dapat melakukan Restorative Justice. Penyelesaian dilakukan di balai perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa atau rumah Restorative Justice yang berada di kantor Lurah Sungai Raya, Kecamatan Meral, Rabu 17 Juli 2024. “Setelah terpenuhinya syarat, dan kesepakatan antara kedua belah pihak serta keluarga, yang kemudian kita usulkan ke pimpinan tertinggi. Alhamdulillah, disetujui,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi.
Baca Juga :  Gila! Sabu dan Ganja Diselundupkan Lewat Anus, Pria Ini Diciduk di Pelabuhan Karimun
Kejaksaan sebagai fasilitator, berusaha untuk mengembalikan kedaan yang telah tercederai karena perbuatan sang suami. Dengan memberikan masukan dan pandangan-pandangan terhadap sang istri. Priyambudi juga menyampaikan bahwa, jika sang suami menjalani hukuman tentunya akan memberikan dampak yang tidak baik juga terhadap rumah tangga, terutama pada anak. “Bahwa, mengembalikan keadaan yang tercedarai, itu lebih bermanfaat dan lebih adil untuk semua. Dari pada, sisuami nanti betul-betul menjalani hukuman, setelah itu malah tercerai berai. Diketahui bahwa, peristriwa KDRT tersebut terjadi sekira tiga bulan yang lalu. Sehingga akhirnya perkara tersebut sampai ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Namun, melihat perkata tersebut, Kejaksaan Negeri Karimun melakukan kajian, hingga akhirnya berakhir dengan disatukannya kembali rumah tangga yang telah retak sebelumnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Regu Meriahkan Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI di Karimun, Berikut Daftar Pemenangnya
Bupati Karimun Lepas 132 Regu Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI
PT Karimun Granit Salurkan Dana PPM Juli untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Rumah Ibadah
332 Regu Siap Meriahkan Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI di Karimun
Bupati Karimun Usulkan 940 Pegawai Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Kundur, Satu di Antaranya Oknum TNI
Pria 56 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Ruko Jalan Nusantara Karimun
Tim Karate Satria 801 Karimun Raih 9 Medali di Walikota Batam Open 2025

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Ratusan Regu Meriahkan Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI di Karimun, Berikut Daftar Pemenangnya

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:33 WIB

Bupati Karimun Lepas 132 Regu Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:10 WIB

PT Karimun Granit Salurkan Dana PPM Juli untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Rumah Ibadah

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Bupati Karimun Usulkan 940 Pegawai Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Kundur, Satu di Antaranya Oknum TNI

Berita Terbaru

Bupati Karimun Lepas 132 Regu Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI.

KARIMUN

Bupati Karimun Lepas 132 Regu Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI

Sabtu, 23 Agu 2025 - 09:33 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca