Benda Sitaan dan BMMN Senilai Rp4,2 Miliar Dimusnahkan KPPBC Karimun dan Bea Cukai Kepri

- Author

Selasa, 9 Juli 2024 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Benda Sitaan dan Barang Menjadi Milik Negara hasil Penindakan Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Dimusnahkan dengan cara dibakar. (Foto: ricky/kepriheadline.id)

Benda Sitaan dan Barang Menjadi Milik Negara hasil Penindakan Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Dimusnahkan dengan cara dibakar. (Foto: ricky/kepriheadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau dan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Tanjung Balai Karimun memusnahkan Benda Sitaan dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Selasa, 9 Juli 2024. Pemusnahan benda sitaan dan BMMN tersebut dilakukan dengan cara dibakar hingga hancur dan tidak lagi dapat digunakan. Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan mengatakan, total nilai barang yang dilakukan pemusnahan, yakni senilai Rp4.257.428.732 dengan total potensi kerugian negera mencapai Rp1 092.286.126. “Barang-barabg ini merupakan hasil sitaan kami sejak pertengahan tahun 2023 hingga daat ini. Total nilai barang capai Rp4,2 miliar, terdiri dari barang-barang seperti daging beku, bawang putih, bawang merah, pakaian bekas, dan rokok tanpa cukai,” kata Jerry, Selasa, 8 Juli 2024. Ia mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan itu, antara lain merupakan hasil penindakan KPPBC Tanjung Balai Karimun di Pelabuhan Domestik yang berupa benda yang tidak memiliki adminstrasi, kemudian hasil operasi pasar dan juga penindakan di laut.
Baca Juga :  Ratusan Warga Desa Pangke Barat Gelar Unras di PT Saipem Karimun
“Total barang antaranya, 6.180 kilogram daging beku. 60 koli pakaian bekas, 13.887 kilogram bawang merah, 58.555 kilogram bawa bombai dan 995.648 batang rokok tanpa cukai. Pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan,” ujar Jerry. Disebutkannya, KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun senantiasa berupaya dan berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai comunity protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi serta mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. “Contohnya saja kenapa ini tidak kami lelang, karena barang-barang ini kita tidak tau kejelasannya berasal dari mana. Maka dari itu, setelah kami berkoordinasi dengan Karantina, barang-barang ini ķami musnahkan,” ujarnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Dharma Samudera, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Ziarah dan Tabur Bunga 
Ikuti Juknis BGN 2026, Pemkab Karimun Optimalkan Layanan MBG di 29 Dapur SPPG
Menyusul Temuan di Batam, Dinkes Pastikan Karimun Masih Nihil Kasus Super Flu
Proyek Mangkrak Rp 200 Miliar, Pemda Karimun Ajukan Pengalihan Aset Pelabuhan Malarko ke Daerah
PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar
Catat Ini Jadwal Kapal Antarpulau di Karimun Terbaru 2026
Bupati Karimun Pimpin Panen Raya Padi Cakra Buana di Moro, Produksi Capai 10 Ton per Hektare
Hampir 100 Persen Warga Karimun Tercakup UHC, Akses Layanan Kesehatan Kian Mudah

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:07 WIB

Peringati Hari Dharma Samudera, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Ziarah dan Tabur Bunga 

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:51 WIB

Ikuti Juknis BGN 2026, Pemkab Karimun Optimalkan Layanan MBG di 29 Dapur SPPG

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:40 WIB

Menyusul Temuan di Batam, Dinkes Pastikan Karimun Masih Nihil Kasus Super Flu

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:01 WIB

Proyek Mangkrak Rp 200 Miliar, Pemda Karimun Ajukan Pengalihan Aset Pelabuhan Malarko ke Daerah

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:00 WIB

PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca