Tim Kuasa Hukum Halimah Kembali Audiensi dengan Denpom 06/1 Batam, Ini Perkembangan Kasusnya

- Author

Kamis, 13 Juni 2024 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Kuasa Hukum Kekuarga Halimah. (Foto: istimewa)

Koordinator Kuasa Hukum Kekuarga Halimah. (Foto: istimewa)

Karimun, KepriHeadline.id – Tim kuasa hukum keluarga Halimah alias Kalin (31) kembali melakukan audiensi bersama Detasemen Polisi Militer I/6 Kota Batam, Rabu, 12 Juni 2024. Audiensi itu kembali dilakukan untuk mengetahui perkembangan terbaru proses hukum terhadap Pratu MFS yang kini telah dilakukan penahanan di Denpom 1/6 Batam. Kakak Kandung Halimah Asih Damanik mengatakan, kabar terbaru yang telah didapat dari Tim Kuasa Hukum bahwa, tersangka MFS telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Denpom. “Tersangka MFS sudah di BAP, dan Denpom Batam masih menunggu hasil LabFor Audio Visual untuk CCTV serta 4 HP korban dan tersangka guna BAP lanjutannya,” kata Asih, Kamis, 13 Juni 2024. Ia mengatakan, terhadap hasil Labfor Audio Visual CCTV serta Handphone korban, dikatakan Tim Kuasa Hukum, bahwa saat ini hasil tersebut masih berada di Polda Sumut. “Informasi yang kami terima, hasil Labfor itu sudah selesai, hanya tinggal menunggu pemeriksaan dan acc dari pimpinan mereka,” ujarnya.
Baca Juga :  Tekan Harga Bahan Pokok, Pemkab Karimun Gelar Operasi Pasar untuk Masyarakat
Asih juga menyebutkan, Tim Kuasa Hukum juga telah menyampaikan kepada pihak Denpom Batam, bahwa Kuasa Hukum memandang bahwa kematian Halimah itu adalah kasus pembunuhan, bukan penganiayaan yang berujung kematian. “Kuasa hukum memandang ini kasus pembunuhan, dengan bukti adanya hasil Visum yang menyebutkan penyebab kematian Almarhumah Halimah adalah akibat Pembekapan. Apakah pembekapan merupakan penganiayaan tentu saja harus dibuktikan di Pengadilan nantinya,” katanya. Asih berharap kasus kematian Halimah ini segera bisa masuk ke tahap Pengadilan Militer dan tersangka MFS dapat segera menerima hukuman seberat-beratnya atas perbuatannya. “Ini sudah hampir masuk 5 bulan, perkembangan kasusnya hanya disini-sini saja. Seakan ini sengaja di lama-lamakan, kami hanya minta ini dalat segera diselesaikan,” ujarnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikeluhkan Warga, PLTU Karimun Pastikan Aspek Lingkungan Jadi Prioritas
Dua Menu MBG di SMPN 2 Karimun Terbukti Tercontaminasi Bakteri
Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat
Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025
Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1
Tiga Rute Penyeberangan Karimun Terhenti, KMP Teluk Singkil Naik Dok Sejak 18 September
500 Nelayan Karimun Sudah Kantongi EBKP dan E-Pass Kecil, Sisanya Masih Berproses
Anak-anak Senang, Orangtua Terbantu dengan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Dikeluhkan Warga, PLTU Karimun Pastikan Aspek Lingkungan Jadi Prioritas

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Dua Menu MBG di SMPN 2 Karimun Terbukti Tercontaminasi Bakteri

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1

Berita Terbaru

Ilustrasi

KARIMUN

Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat

Kamis, 2 Okt 2025 - 13:36 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca