Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polisi Usai Curi Sepeda Motor

- Author

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku IN diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing usai mencuri satu unjt sepeda motor. (Foto: Istimewa/kepriheadline.id)

Pelaku IN diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing usai mencuri satu unjt sepeda motor. (Foto: Istimewa/kepriheadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Unit Reskrim Kepolisian Sektor Tebing meringkus seorang pria berinisial IN (35) diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Rabu, 15 Mei 2024. Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol satu unit sepeda motor milik warga Kelurahan Teluk Uma yang terparkir di halaman rumah dengan kondisi kunci tertinggal. Kapolsek Tebing AKP Jaiz mengatakan, Pelaku IN diamankan di rumah kawasan Kolong Atas Telaga Riau Kelurahan Sungai Lakam Kecamatan Karimun, tempat pelaku menyembunyikan sepeda motor hasil curiannya. “Kejadian pencuriam terjadi pada Minggu 12 Mei 2024, dan pelaku berhasil kami amankan pada Rabu kemarin di lokasinya menyembunyikan motor,” kata AKP Jaiz, Kamis, 16 Mei 2024. Ia mengatakan, pelaku IN diketahui tinggal di kawasan Leho, Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing atau tidak jauh dari lokasi tempatnya mengambil sepeda motor.
Baca Juga :  Mahasiswa KKN Universitas Karimun Edukasi Siswa SDN 001 Durai tentang Pengelolaan Sampah dan Literasi Keuangan
“Jadi motor ini disembunyikan pelaku di rumah temannya di daerah kolong atas. Pelaku ini seorang residivis dalam kasus narkoba sebelumnya,” katanya. Jaiz menyebutkan, berdasarkan pengakuan pelaku, niatnya untuk mengambil sepeda motor itu bermula ketika dirinya melihat sepeda motor itu terparkir dalam keadaan kunci tertinggal. Dari kondisi itu, pelaku langsung melakukan aksinya dan membawa sepeda motor itu ke rumah temannya untuk disembunyikan. “Motor itu rencananya mau dijual kembali oleh pelaku,” ujarnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-49 Perusahaan, Karyawan PT Timah Terlibat Dalam Aksi Decluttering Berbagi Untuk Sesama
Kapal Cumi Terbakar Saat Perbaikan di Pelantar Baran Barat
Pemkab Karimun Gandeng Swasta Kelola Parkir, Targetkan Kenaikan PAD dan Penataan Parkir Lebih Rapi
Usai Kebakaran di Coastal Area, Bupati Iskandarsyah Tinjau Lokasi dan Serahkan Bantuan
Kolaborasi Cegah Demam Berdarah di Kabupaten Karimun, PT Timah dan Puskesmas Kundur Barat Gelar Seminar Kesehatan Untuk Warga
Sinergi BPS dan Pemkab Karimun, Dorong Digitalisasi Data di Tingkat Desa
Diduga Ambil Jalur Terlalu Kanan, Dua Motor Tabrakan di Karimun, Satu Meninggal Dunia
Tim Silat Karimun Dominasi Kepri Open, Raih Juara Umum di Dua Kategori

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:55 WIB

Rayakan HUT ke-49 Perusahaan, Karyawan PT Timah Terlibat Dalam Aksi Decluttering Berbagi Untuk Sesama

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:57 WIB

Kapal Cumi Terbakar Saat Perbaikan di Pelantar Baran Barat

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:01 WIB

Pemkab Karimun Gandeng Swasta Kelola Parkir, Targetkan Kenaikan PAD dan Penataan Parkir Lebih Rapi

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:06 WIB

Usai Kebakaran di Coastal Area, Bupati Iskandarsyah Tinjau Lokasi dan Serahkan Bantuan

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:27 WIB

Kolaborasi Cegah Demam Berdarah di Kabupaten Karimun, PT Timah dan Puskesmas Kundur Barat Gelar Seminar Kesehatan Untuk Warga

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca