Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polisi Usai Curi Sepeda Motor

- Author

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku IN diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing usai mencuri satu unjt sepeda motor. (Foto: Istimewa/kepriheadline.id)

Pelaku IN diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing usai mencuri satu unjt sepeda motor. (Foto: Istimewa/kepriheadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Unit Reskrim Kepolisian Sektor Tebing meringkus seorang pria berinisial IN (35) diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Rabu, 15 Mei 2024.

Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol satu unit sepeda motor milik warga Kelurahan Teluk Uma yang terparkir di halaman rumah dengan kondisi kunci tertinggal.

Kapolsek Tebing AKP Jaiz mengatakan, Pelaku IN diamankan di rumah kawasan Kolong Atas Telaga Riau Kelurahan Sungai Lakam Kecamatan Karimun, tempat pelaku menyembunyikan sepeda motor hasil curiannya.

“Kejadian pencuriam terjadi pada Minggu 12 Mei 2024, dan pelaku berhasil kami amankan pada Rabu kemarin di lokasinya menyembunyikan motor,” kata AKP Jaiz, Kamis, 16 Mei 2024.

Ia mengatakan, pelaku IN diketahui tinggal di kawasan Leho, Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing atau tidak jauh dari lokasi tempatnya mengambil sepeda motor.

Baca Juga :  HIPMI Karimun Siap Bantu UMKM Naik Kelas Lewat Program Strategis dan Kolaborasi

“Jadi motor ini disembunyikan pelaku di rumah temannya di daerah kolong atas. Pelaku ini seorang residivis dalam kasus narkoba sebelumnya,” katanya.

Jaiz menyebutkan, berdasarkan pengakuan pelaku, niatnya untuk mengambil sepeda motor itu bermula ketika dirinya melihat sepeda motor itu terparkir dalam keadaan kunci tertinggal. Dari kondisi itu, pelaku langsung melakukan aksinya dan membawa sepeda motor itu ke rumah temannya untuk disembunyikan.

“Motor itu rencananya mau dijual kembali oleh pelaku,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Desember 2025, Fokus Pendidikan hingga Keagamaan
Mobil Terios Tertimpa Pohon di Depan Masjid Baitul Taqwa Karimun
Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun
Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras
Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan
Ratusan Sekolah di Karimun Terima Bantuan Smart TV Program Digitalisasi Pendidikan
Bupati Karimun Lantik Pengurus HPMTBK Pekanbaru Periode 2025–2026
Karimun – Meranti Jalin Kerja Sama Strategis, Dorong Ekonomi hingga Perkuat Layanan Pemerintahan

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:23 WIB

PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Desember 2025, Fokus Pendidikan hingga Keagamaan

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:53 WIB

Mobil Terios Tertimpa Pohon di Depan Masjid Baitul Taqwa Karimun

Senin, 19 Januari 2026 - 13:21 WIB

Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun

Senin, 19 Januari 2026 - 11:35 WIB

Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:35 WIB

Ratusan Sekolah di Karimun Terima Bantuan Smart TV Program Digitalisasi Pendidikan

Berita Terbaru