Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polisi Usai Curi Sepeda Motor

- Author

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku IN diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing usai mencuri satu unjt sepeda motor. (Foto: Istimewa/kepriheadline.id)

Pelaku IN diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing usai mencuri satu unjt sepeda motor. (Foto: Istimewa/kepriheadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Unit Reskrim Kepolisian Sektor Tebing meringkus seorang pria berinisial IN (35) diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Rabu, 15 Mei 2024.

Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol satu unit sepeda motor milik warga Kelurahan Teluk Uma yang terparkir di halaman rumah dengan kondisi kunci tertinggal.

Kapolsek Tebing AKP Jaiz mengatakan, Pelaku IN diamankan di rumah kawasan Kolong Atas Telaga Riau Kelurahan Sungai Lakam Kecamatan Karimun, tempat pelaku menyembunyikan sepeda motor hasil curiannya.

“Kejadian pencuriam terjadi pada Minggu 12 Mei 2024, dan pelaku berhasil kami amankan pada Rabu kemarin di lokasinya menyembunyikan motor,” kata AKP Jaiz, Kamis, 16 Mei 2024.

Ia mengatakan, pelaku IN diketahui tinggal di kawasan Leho, Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing atau tidak jauh dari lokasi tempatnya mengambil sepeda motor.

“Jadi motor ini disembunyikan pelaku di rumah temannya di daerah kolong atas. Pelaku ini seorang residivis dalam kasus narkoba sebelumnya,” katanya.

Jaiz menyebutkan, berdasarkan pengakuan pelaku, niatnya untuk mengambil sepeda motor itu bermula ketika dirinya melihat sepeda motor itu terparkir dalam keadaan kunci tertinggal. Dari kondisi itu, pelaku langsung melakukan aksinya dan membawa sepeda motor itu ke rumah temannya untuk disembunyikan.

“Motor itu rencananya mau dijual kembali oleh pelaku,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Karimun Musnahkan 344,44 Gram Sabu Tangkapan Periode Maret 2026
SMP Muhammadiyah Karimun Kembali Mengukir Prestasi di Batam Scout Day 2026
Sambut Hari Jadi Karimun ke-198, Pegawai Diminta Pakai Baju Melayu dan Pasang Umbul-umbul
Barrier Gate Parkir Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Rusak, Sistem Kembali Manual
FPK Karimun 2025–2030 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Harmoni untuk Dorong Investasi
SDN 01 Karimun Raih Juara Umum Penggalang di Batam Scout Day 2026
Kapal Pengangkut Kelapa Kandas di Perairan Moro Timur
Rencana Penerapan Pembayaran Non-Tunai di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Dikeluhkan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:31 WIB

Polres Karimun Musnahkan 344,44 Gram Sabu Tangkapan Periode Maret 2026

Rabu, 29 April 2026 - 11:14 WIB

SMP Muhammadiyah Karimun Kembali Mengukir Prestasi di Batam Scout Day 2026

Rabu, 29 April 2026 - 10:23 WIB

Sambut Hari Jadi Karimun ke-198, Pegawai Diminta Pakai Baju Melayu dan Pasang Umbul-umbul

Selasa, 28 April 2026 - 20:47 WIB

Barrier Gate Parkir Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Rusak, Sistem Kembali Manual

Selasa, 28 April 2026 - 12:23 WIB

FPK Karimun 2025–2030 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Harmoni untuk Dorong Investasi

Berita Terbaru