APBD Karimun Disahkan di Angka 1.649 Triliun

- Author

Kamis, 30 November 2023 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APBD Karimun Disahkan di Angka 1.649 Triliun. Foto: Istimewa

APBD Karimun Disahkan di Angka 1.649 Triliun. Foto: Istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun tahun 2024 disetujui DPRD Karimun menjadi Perda. Persetujuan itu disahkan dalam Sidang Paripurna dengan agenda Pengesahan Rancangan Perda tentang APBD tahun 2024 digelar di Ruang Rapat Paripurna Balai Rong Sari, Rabu, 30 November 2023. Rapat Paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Karimun Muhammad Yusuf Sirat. Turut hadir juga Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim dan dua per tiga anggota DPRD Karimun. Dalam Sidang Paripurna itu, Perda APBD Kabupaten Karimun tahun 2024 disahkan di angka Rp 1.649.276.692.175. Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam tanggapannya menyampaikan tahniah atas pengesahan APBD tahun 2024, yang telah melalui tahapan-tahapan sebagaimana mekanisme yang berlaku. “Kita sudah mengikuti tahapan dan mekanisme secara maraton. Ditetapkan hari ini belanja daerah Kabupaten Karimun Rp 1,649 triliun,” kata Rafiq. Menurut orang nomor satu di Karimun itu, nilai APBD mengalami kenaikan sebesar Rp70 Miliar dibandingkan tahun 2023. Kenaikan tersebut, termasuk dalam anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.
Baca Juga :  Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
“Naiknya belanja ini seperti penganggaran Pemilu Kepala Daerah dan kegiatan-kegiatan mandatori kewajiban yang harus dianggarkan di tahun 2024,” kata Rafiq. Pada pengesahan APBD itu, Rafiq juga memberikan sinyal yang baik kepada ASN dan Pegawai Kontrak dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dimana, ditegaskannya anggaran yang telah disahkan itu termasuk kepada dana tunjangan penghasilan ASN dan PPPK untuk 13 bulan. “Dalam pengesahan menjawab kebimbangan dari ASN dan non ASN. Tunjangan perbaikan penghasilan untuk 13 bulan,” sebut Rafiq. Selain itu Rafiq juga menyampaikan seluruh gaji pegawai honorer insentif dan kontrak di tahun 2024 tetap dipertahankan. “Tahun 2024 gajinya telah ditetapkan seperti biasa. Termasuk honor insentif dan kontrak dijamin 2024 tidak dirumahkan. Kita saat ini mempertahankan, untuk menaikan yang belum bisa,” katanya. (*)

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikeluhkan Warga, PLTU Karimun Pastikan Aspek Lingkungan Jadi Prioritas
Dua Menu MBG di SMPN 2 Karimun Terbukti Tercontaminasi Bakteri
Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat
Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025
Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1
Tiga Rute Penyeberangan Karimun Terhenti, KMP Teluk Singkil Naik Dok Sejak 18 September
500 Nelayan Karimun Sudah Kantongi EBKP dan E-Pass Kecil, Sisanya Masih Berproses
Anak-anak Senang, Orangtua Terbantu dengan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Dikeluhkan Warga, PLTU Karimun Pastikan Aspek Lingkungan Jadi Prioritas

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Dua Menu MBG di SMPN 2 Karimun Terbukti Tercontaminasi Bakteri

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1

Berita Terbaru

Ilustrasi

KARIMUN

Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat

Kamis, 2 Okt 2025 - 13:36 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca