Dua Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Harjosari Diringkus Polisi

- Author

Jumat, 24 November 2023 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pencurian di Polsek Tebing. Foto: istimewa

Dua pelaku pencurian di Polsek Tebing. Foto: istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Kepolisian Sektor Tebing meringkus dua pelaku pencurian di Rumah Kosong kawasan Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing, Jumat (24/11/2023). Kedua pelaku berinisial NN (37) dan Fa (27) diamankan di dua lokasi berbeda. Pelaku NN di kawasan Kuda Laut, Kolong dan pelaku FA di Kota Batam. Kedua pelaku diketahui melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kosong kawasan Bangun Sari, Kelurahan Harjosari pada 10 November lalu. Selain kedua pelaku, terdapat satu tersangka lainnya berinisial ID yang kini masih berstatus DPO. Kapolsek Tebing AKP Djaiz mengatakan, perbuatan pencurian itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan terkait adanya aksi pencurian di rumah kosong kawasan Bangun Sari. “Aksi pencurian dilaporkan anak korban yang ketika itu, mendapati rumah orang tuanya di Kelurahan Harjosari sudah berantakan dan barang-barang berharga sudah hilang. Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Djaiz. Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku pencurian mengarah kepada ketiga orang tersebut. Polisi kemudian langsung bergerak cepat dengan mengamankan dua dari tiga pelaku.
Baca Juga :  Karimun Juara II MTQH ke-X Provinsi Kepri
“FA kami tangkap di Batam, sementara NN di kawasan Kuda Laut,” ujarnya. Dari tangan para pelaku, polisi kemudian mengamankan barang bukti hasil curian berupa 1 mesin cuci, 12 toples pirek, 10 lusin gelas kaca, 13 piring makan prasmanan, 1 buah kramik dispenser, 1 buah sangkar burung, 1 buah trali besi, 1 buah keranjang besi, 1 buah kaki mesin jahit singger, 1 lembar karpet permadani dan 1 buah meja kaca. “Pelaku NN disangkakan pasal 362 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara Maksimal 5 Tahun sedangkan pelaku FA Pasal 363 Ayat (1) ke-4 K.U.H.Pidana, dengan ancaman penjara Maksimal 7 Tahun,” katanya. Sementara untuk pelaku berinisial Id saat ini, pihaknya masih melakukan penelusuran soal keberadaannya. “Kami masih melakukan pengejaran,” katanya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBD Karimun 2026 Disahkan Rp 1,298 Triliun, Pemkab Prioritaskan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas SDM
Dukung Keselamatan Nelayan, PT TIMAH Tbk Salurkan Puluhan Life Jacket di Karimun
Hasil Akhir Seleksi Jabatan Eselon II Pemkab Karimun 2025 Diumumkan, Ini Nama-nama Lengkapnya
Rayakan HUT ke-52, Punguan Raja Sonang Berbagi 250 Karung Beras ke Warga Tak Mampu di Karimun
Aksi Berbahaya Pelajar di Karimun Picu Kecelakaan, Dua Korban Alami Luka Berat
Pembangunan Gedung MPP Karimun Hampir Selesai, Soft Launching Ditargetkan Awal 2026
Motor Tabrak Truk di Karimun, Dua Remaja Perempuan Dilarikan ke Rumah Sakit
Hidup Sebatang Kara, Rumah Usman Kini Layak Huni Berkat Bantuan PT TIMAH Tbk

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 16:09 WIB

APBD Karimun 2026 Disahkan Rp 1,298 Triliun, Pemkab Prioritaskan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas SDM

Jumat, 28 November 2025 - 14:34 WIB

Dukung Keselamatan Nelayan, PT TIMAH Tbk Salurkan Puluhan Life Jacket di Karimun

Jumat, 28 November 2025 - 14:31 WIB

Hasil Akhir Seleksi Jabatan Eselon II Pemkab Karimun 2025 Diumumkan, Ini Nama-nama Lengkapnya

Jumat, 28 November 2025 - 13:47 WIB

Rayakan HUT ke-52, Punguan Raja Sonang Berbagi 250 Karung Beras ke Warga Tak Mampu di Karimun

Kamis, 27 November 2025 - 11:02 WIB

Pembangunan Gedung MPP Karimun Hampir Selesai, Soft Launching Ditargetkan Awal 2026

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca