Dua Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Harjosari Diringkus Polisi

- Author

Jumat, 24 November 2023 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pencurian di Polsek Tebing. Foto: istimewa

Dua pelaku pencurian di Polsek Tebing. Foto: istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Kepolisian Sektor Tebing meringkus dua pelaku pencurian di Rumah Kosong kawasan Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing, Jumat (24/11/2023). Kedua pelaku berinisial NN (37) dan Fa (27) diamankan di dua lokasi berbeda. Pelaku NN di kawasan Kuda Laut, Kolong dan pelaku FA di Kota Batam. Kedua pelaku diketahui melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kosong kawasan Bangun Sari, Kelurahan Harjosari pada 10 November lalu. Selain kedua pelaku, terdapat satu tersangka lainnya berinisial ID yang kini masih berstatus DPO. Kapolsek Tebing AKP Djaiz mengatakan, perbuatan pencurian itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan terkait adanya aksi pencurian di rumah kosong kawasan Bangun Sari. “Aksi pencurian dilaporkan anak korban yang ketika itu, mendapati rumah orang tuanya di Kelurahan Harjosari sudah berantakan dan barang-barang berharga sudah hilang. Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Djaiz. Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku pencurian mengarah kepada ketiga orang tersebut. Polisi kemudian langsung bergerak cepat dengan mengamankan dua dari tiga pelaku.
Baca Juga :  Kapolres Karimun Serahkan Bantuan Sosial untuk Korban Bencana Angin Puting Beliung
“FA kami tangkap di Batam, sementara NN di kawasan Kuda Laut,” ujarnya. Dari tangan para pelaku, polisi kemudian mengamankan barang bukti hasil curian berupa 1 mesin cuci, 12 toples pirek, 10 lusin gelas kaca, 13 piring makan prasmanan, 1 buah kramik dispenser, 1 buah sangkar burung, 1 buah trali besi, 1 buah keranjang besi, 1 buah kaki mesin jahit singger, 1 lembar karpet permadani dan 1 buah meja kaca. “Pelaku NN disangkakan pasal 362 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara Maksimal 5 Tahun sedangkan pelaku FA Pasal 363 Ayat (1) ke-4 K.U.H.Pidana, dengan ancaman penjara Maksimal 7 Tahun,” katanya. Sementara untuk pelaku berinisial Id saat ini, pihaknya masih melakukan penelusuran soal keberadaannya. “Kami masih melakukan pengejaran,” katanya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakyat Karimun Bersuara Temui Bupati, Desak Pemkab Atasi Kelangkaan Beras Premium
Aksi Damai Masyarakat Karimun, Bea Cukai Tegaskan Tak Halangi Masuknya Beras
Protes Kelangkaan Bahan Pokok, Ratusan Warga Gelar Aksi Damai di BC Kepri dan Kantor Bupati Karimun
Ngaku Dukun, Pria di Karimun Ternyata Curi Motor Warga
Dituduh Mencuri, Lansia 74 Tahun di Karimun Ditusuk dengan Obeng
Ratusan Warga Berburu Beras di Gerakan Pangan Murah Kodim 0317/Tbk
Diresmikan di Hari Kemerdekaan, Minizoo Rukazam Jadi Wisata Baru di Karimun
Peringati HUT ke-80 RI, PT Timah Gelar Upacara di Pabrik dan Kantor Pusat

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Rakyat Karimun Bersuara Temui Bupati, Desak Pemkab Atasi Kelangkaan Beras Premium

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:41 WIB

Aksi Damai Masyarakat Karimun, Bea Cukai Tegaskan Tak Halangi Masuknya Beras

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:59 WIB

Protes Kelangkaan Bahan Pokok, Ratusan Warga Gelar Aksi Damai di BC Kepri dan Kantor Bupati Karimun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Ngaku Dukun, Pria di Karimun Ternyata Curi Motor Warga

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:50 WIB

Dituduh Mencuri, Lansia 74 Tahun di Karimun Ditusuk dengan Obeng

Berita Terbaru

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Karimun, Gunakan Modus Menyamar sebagai “Dukun”

KARIMUN

Ngaku Dukun, Pria di Karimun Ternyata Curi Motor Warga

Selasa, 19 Agu 2025 - 16:45 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca