UMK Karimun 2024 Ditetapkan Rp3.7 Juta, Berikut Detailnya

- Author

Rabu, 22 November 2023 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Finalisasi Penetapan UMK di ruang rapat Gunung Sugie komplek perkantoran Pemkab Karimun, Rabu (22/11/2023).

Rapat Finalisasi Penetapan UMK di ruang rapat Gunung Sugie komplek perkantoran Pemkab Karimun, Rabu (22/11/2023).

Karimun, KepriHeadline.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2024 disahkan di nilai Rp3.715.000. Nilai itu naik dibandingkan tahun 2023 lalu, yakni sebesar 3,42 persen atau sebesar Rp 122.971. Sementara untuk tahun 2023, diketahui besaran UMK senilai Rp 3.592.019. Penetapan dilakukan dalam rapat Finalisasi Penetapan UMK di ruang rapat Gunung Sugie komplek perkantoran Pemkab Karimun, Rabu (22/11/2023). Dalam penetapan itu, dihadiri Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, serikat pekerja dan perwakilan pengusaha. Penghitungan UMK Karimun tahun 2024 menggunakan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun Ruffindi Alamjah mengatakan, dalam penetapan itu digunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. “Tadi sudah ditetapkan UMK Karimun tahun 2024 sebesar Rp 3.715.000. Naik sekitar 120.000 sekian dari UMK tahun 2023,” kata Ruffindy.
Baca Juga :  Kunjungan ke Karimun, Pangdam I BB Resmikan Sarana Lapangan Tembak Laksana Kodim 0317/Tbk
Ia menjelaskan, hasil rapat ini nantinya akan diserahkan ke Bupati Karimun dan dilanjutkan ke Gubernur Kepulauan Riau. “Alhamdulillah sudah ditetapkan. Nanti akan ditetapkan oleh Gubernur,” ujar Ruffindy. Dalam penetapan UMK 2024, sempat terjadi perbedaan pendapat di dalam tahapannya, dimana Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun meminta kenaikan sekitar 15 persen dibandingkan UMK tahun lalu. Sementara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karimun meminta nilai UMK sebesar Rp 4.000.000. “Intinya hal lain juga bisa menjadi pertimbangan di pasal lainnya. Seperti sampai saat ini KHL (KHL) di Karimun tidak diketahui. Sebaiknya kami meminta dilakukan survey untuk mengetahui kebutuhan real di Karimun. Kemudian juga ada faktor-faktor lainnya,” kata Pimpinan Cabang SPAI Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025
Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1
Tiga Rute Penyeberangan Karimun Terhenti, KMP Teluk Singkil Naik Dok Sejak 18 September
500 Nelayan Karimun Sudah Kantongi EBKP dan E-Pass Kecil, Sisanya Masih Berproses
Anak-anak Senang, Orangtua Terbantu dengan Program Makan Bergizi Gratis
Dandim 0317/TBK Sidak Dapur SPPG, Pastikan Kualitas Gizi Menu Makan Bergizi Gratis
Keracunan atau Penyebab Lainnya? Dinkes Karimun Tunggu Hasil Uji Lab BTKL Batam
Baru Dilantik, Kepala Pengamanan Rutan Karimun Langsung Turun Kontrol Blok Hunian

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1

Selasa, 30 September 2025 - 18:40 WIB

Tiga Rute Penyeberangan Karimun Terhenti, KMP Teluk Singkil Naik Dok Sejak 18 September

Selasa, 30 September 2025 - 16:10 WIB

500 Nelayan Karimun Sudah Kantongi EBKP dan E-Pass Kecil, Sisanya Masih Berproses

Selasa, 30 September 2025 - 15:13 WIB

Anak-anak Senang, Orangtua Terbantu dengan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca