UMK Karimun 2024 Ditetapkan Rp3.7 Juta, Berikut Detailnya

- Author

Rabu, 22 November 2023 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Finalisasi Penetapan UMK di ruang rapat Gunung Sugie komplek perkantoran Pemkab Karimun, Rabu (22/11/2023).

Rapat Finalisasi Penetapan UMK di ruang rapat Gunung Sugie komplek perkantoran Pemkab Karimun, Rabu (22/11/2023).

Karimun, KepriHeadline.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2024 disahkan di nilai Rp3.715.000.

Nilai itu naik dibandingkan tahun 2023 lalu, yakni sebesar 3,42 persen atau sebesar Rp 122.971. Sementara untuk tahun 2023, diketahui besaran UMK senilai Rp 3.592.019.

Penetapan dilakukan dalam rapat Finalisasi Penetapan UMK di ruang rapat Gunung Sugie komplek perkantoran Pemkab Karimun, Rabu (22/11/2023).

Dalam penetapan itu, dihadiri Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, serikat pekerja dan perwakilan pengusaha.

Penghitungan UMK Karimun tahun 2024 menggunakan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun Ruffindi Alamjah mengatakan, dalam penetapan itu digunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

“Tadi sudah ditetapkan UMK Karimun tahun 2024 sebesar Rp 3.715.000. Naik sekitar 120.000 sekian dari UMK tahun 2023,” kata Ruffindy.

Ia menjelaskan, hasil rapat ini nantinya akan diserahkan ke Bupati Karimun dan dilanjutkan ke Gubernur Kepulauan Riau.

“Alhamdulillah sudah ditetapkan. Nanti akan ditetapkan oleh Gubernur,” ujar Ruffindy.

Dalam penetapan UMK 2024, sempat terjadi perbedaan pendapat di dalam tahapannya, dimana Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun meminta kenaikan sekitar 15 persen dibandingkan UMK tahun lalu.

Sementara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karimun meminta nilai UMK sebesar Rp 4.000.000.

“Intinya hal lain juga bisa menjadi pertimbangan di pasal lainnya. Seperti sampai saat ini KHL (KHL) di Karimun tidak diketahui. Sebaiknya kami meminta dilakukan survey untuk mengetahui kebutuhan real di Karimun. Kemudian juga ada faktor-faktor lainnya,” kata Pimpinan Cabang SPAI Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau
PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:52 WIB

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Kapal SB Satria 18 bersandar di Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam Karimun. FOTO: RR/Kepriheadline.id

KARIMUN

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:52 WIB