Rapat Finalisasi Penetapan UMK di ruang rapat Gunung Sugie komplek perkantoran Pemkab Karimun, Rabu (22/11/2023).
Karimun, KepriHeadline.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2024 disahkan di nilai Rp3.715.000.
Nilai itu naik dibandingkan tahun 2023 lalu, yakni sebesar 3,42 persen atau sebesar Rp 122.971. Sementara untuk tahun 2023, diketahui besaran UMK senilai Rp 3.592.019.
Penetapan dilakukan dalam rapat Finalisasi Penetapan UMK di ruang rapat Gunung Sugie komplek perkantoran Pemkab Karimun, Rabu (22/11/2023).
Dalam penetapan itu, dihadiri Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, serikat pekerja dan perwakilan pengusaha.
Penghitungan UMK Karimun tahun 2024 menggunakan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun Ruffindi Alamjah mengatakan, dalam penetapan itu digunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
“Tadi sudah ditetapkan UMK Karimun tahun 2024 sebesar Rp 3.715.000. Naik sekitar 120.000 sekian dari UMK tahun 2023,” kata Ruffindy.
Ia menjelaskan, hasil rapat ini nantinya akan diserahkan ke Bupati Karimun dan dilanjutkan ke Gubernur Kepulauan Riau.
“Alhamdulillah sudah ditetapkan. Nanti akan ditetapkan oleh Gubernur,” ujar Ruffindy.
Dalam penetapan UMK 2024, sempat terjadi perbedaan pendapat di dalam tahapannya, dimana Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun meminta kenaikan sekitar 15 persen dibandingkan UMK tahun lalu.
Sementara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karimun meminta nilai UMK sebesar Rp 4.000.000.
“Intinya hal lain juga bisa menjadi pertimbangan di pasal lainnya. Seperti sampai saat ini KHL (KHL) di Karimun tidak diketahui. Sebaiknya kami meminta dilakukan survey untuk mengetahui kebutuhan real di Karimun. Kemudian juga ada faktor-faktor lainnya,” kata Pimpinan Cabang SPAI Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow