Kanim Karimun Amankan 7 WNA asal Tiongkok

- Author

Rabu, 13 September 2023 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Gerson Silalahi memberikan penjelasan terkait tujuh WNA Tiongkok diamankan petugas Imigrasi Karimun. Foto: Kepriheadline.id

Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Gerson Silalahi memberikan penjelasan terkait tujuh WNA Tiongkok diamankan petugas Imigrasi Karimun. Foto: Kepriheadline.id

Karimun, Kepriheadline.id– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun mengamankan tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok, Jumat (8/9/2023).

Tujuh WNA Tingkok itu diamankan atas dugaan pelanggaran keimigrasian, dimana saat diamankan petugas Imigrasi, ketujuh WNA itu tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan Paspor serta menjelaskan maksud dan tujuan keberadaan di Tanjung Balai Karimun.

Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun Ikhwan Izzan menjelaskan, ketujuh WNA itu diamankan berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan Orang Asing yang masuk ke Tanjung Balai Karimun bukan melalui Pelabuhan Internasional melainkan Pelabuhan Domestik.

“Terkait informasi itu kami langsung berkoordinasi bersama Kepala Imigrasi Karimun, dan atas intruksi beliau kami melakukan pencarian keberadaan orang asing tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap izin tinggalnya,” kata Ikhwan, Rabu (13/9/2023).

Lebih lanjut, Ia mengatakan, tujuh WNA Tiongkok itu ditemukan di beberapa hotel di Karimun. Sata pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan izin tinggal dan menjelaskan maksud keberadaan di Karimun.

“Tujuh orang itu kemudian kami amankan, tujuh orang terdiri dari Satu Perempuan dan Enam laki-laki,” katanya.

Ia menjelaskan, selanjutnya selama menunggu proses pendeportasian, terhadap Orang Asing akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang.

Menurutnya, penindakan terhadap tujuh WNA ini merupakan langkah nyata yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian khususnya dalam hal Penegakan Hukum dan Keamanan Negara.

(cr1/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Karimun Salurkan Beasiswa untuk 283 Mahasiswa, Bupati Janjikan Tambahan Anggaran Tahap Kedua
Didukung Penuh, Mardana Surya Karma Terpilih Aklamasi Pimpin PSTI Karimun 2026–2030
PLN Lakukan Pemeliharaan Darurat PLTU Karimun Unit 2, PLN Terapkan Pemadaman Bergilir 2–4 Mei 2026
Bupati Karimun Launching Sistem Pembayaran Cashless di Pelabuhan Karimun, 200 Penumpang Pertama Dapat Saldo Gratis
Tiga Warung di Coastal Area Karimun Terbakar, Diduga Akibat Kebocoran Gas
Usai Isu Viral, Bupati Karimun Cek Langsung Pelayanan RSUD Kundur
Diduga Dipicu Bakar Sampah, Satu Rumah Kosong di Tebing Karimun Ludes Terbakar
Polres Karimun Gelar Simulasi Pengamanan Unjuk Rasa Jelang May Day 2026

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:57 WIB

Pemkab Karimun Salurkan Beasiswa untuk 283 Mahasiswa, Bupati Janjikan Tambahan Anggaran Tahap Kedua

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:18 WIB

Didukung Penuh, Mardana Surya Karma Terpilih Aklamasi Pimpin PSTI Karimun 2026–2030

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:42 WIB

PLN Lakukan Pemeliharaan Darurat PLTU Karimun Unit 2, PLN Terapkan Pemadaman Bergilir 2–4 Mei 2026

Kamis, 30 April 2026 - 17:23 WIB

Tiga Warung di Coastal Area Karimun Terbakar, Diduga Akibat Kebocoran Gas

Kamis, 30 April 2026 - 16:02 WIB

Usai Isu Viral, Bupati Karimun Cek Langsung Pelayanan RSUD Kundur

Berita Terbaru