Korban Pembacokan di Kampung Suka Jaya Meninggal Dunia, Pelaku Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

- Author

Sabtu, 9 September 2023 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono didampingi Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar melakukan takziah ke rumah korban pembacokan di Kampung Suka Jaya. Foto: Dok Polisi

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono didampingi Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar melakukan takziah ke rumah korban pembacokan di Kampung Suka Jaya. Foto: Dok Polisi

Karimun, Kepriheadline.id– Korban pembacokan oleh pemuda bernama Yadi Arefi (23) di Kampung Suka Jaya Kelurahan Sei Pasir meninggal dunia, Sabtu (9/9/2023) sekira pukul 10.00 WIB. Korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Muhammad Sani sejak Rabu (6/9/2023) kemarin. Kondisi Korban sempat membaik dan bahkan sudah bisa dijenguk oleh pihak keluarga. Namun setelah bertahan beberapa hari, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya, Sabtu sekira pukul 10.00 WIB. “Ya benar, dari tadi pagi keluarga korban intens memberikan. Dari kabarkeluarganya, korban meninggal sekira pukul 10 lewat,” kata Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar, Sabtu.
Baca Juga :  Seekor Dugong Terdampar di Pantai Coastal Area
Disebutkannya, terkait penanganan hukum atas kasus tersebut, saat ini polisi masih menunggu pemeriksaan ahli kejiwaan untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Akan tetapi, dengan meninggalnya korban, Pasal yang menjerat pelaku juga turut diubah dari awalnya Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat, menjadi Pasal 351 Ayat 3 KUHP. “Berubah menjadi 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dari awalnya 351 ayat 2,” katanya. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikeluhkan Warga, PLTU Karimun Pastikan Aspek Lingkungan Jadi Prioritas
Dua Menu MBG di SMPN 2 Karimun Terbukti Tercontaminasi Bakteri
Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat
Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025
Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1
Tiga Rute Penyeberangan Karimun Terhenti, KMP Teluk Singkil Naik Dok Sejak 18 September
500 Nelayan Karimun Sudah Kantongi EBKP dan E-Pass Kecil, Sisanya Masih Berproses
Anak-anak Senang, Orangtua Terbantu dengan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Dikeluhkan Warga, PLTU Karimun Pastikan Aspek Lingkungan Jadi Prioritas

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Dua Menu MBG di SMPN 2 Karimun Terbukti Tercontaminasi Bakteri

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1

Berita Terbaru

Ilustrasi

KARIMUN

Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat

Kamis, 2 Okt 2025 - 13:36 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca