KARIMUN, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah di Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, periode 2017-2019.
Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 740 juta akibat penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyaluran kredit.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial VS, yang saat itu bekerja sebagai tenaga pemasaran atau marketing bank, serta J dan H yang diduga berperan sebagai perantara atau calo pencari nasabah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Intel Kejari Karimun Andreansyah Pahlevi, mengatakan, saat ini Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun baru melakukan penahanan terhadap satu tersangka berinisial VS selaku Marketing.
Sementara itu, tersangka J dan H belum memenuhi panggilan penyidik sehingga Kejari Karimun akan melakukan pencarian terhadap keduanya.
“VS ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Balai Karimun,” kata Andre, dalam konferensi pers di Kejari Karimun, Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejari Karimun telah memeriksa sekitar 45 saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga mengumpulkan barang bukti berupa 30 bundel dokumen kredit yang berkaitan dengan proses pengajuan hingga pencairan dana KUR Mikro.
“Kasus ini terjadi pada kurun waktu 2017-2019. Saat itu, VS bertugas memprakarsai atau mengusulkan calon penerima KUR Mikro kepada pihak bank,” kata Andre.
Dalam menjalankan perannya, VS diduga bekerja sama dengan J dan H yang bertugas mengumpulkan dokumen administrasi serta identitas calon nasabah.
Penyidik menemukan adanya 30 calon nasabah yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima KUR Mikro.
Beberapa di antaranya disebut tidak memiliki usaha, sedangkan calon nasabah lainnya diduga tidak tinggal di alamat sesuai identitas kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan dalam pengajuan.
“VS diduga tidam melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi usaha calon nasabah dan memastikan kelayakan mereka untuk menerima kredit,” sebutnya.
Disebutkan Andre, dokumen pengajuan tersebut kemudian diteruskan kepada pimpinan kantor bank yang berwenang mengambil keputusan. Pengajuan KUR Mikro itu selanjutnya disetujui.
Andre menjelaskan, setelah pengajuan kredit disetujui, J dan H diduga membawa para nasabah ke unit bank di Tanjung Balai Karimun untuk mencairkan dana KUR Mikro.
Setelah pencairan, para nasabah menerima buku tabungan dan kartu ATM. Namun, J dan H diduga kemudian meminta kedua fasilitas perbankan tersebut sehingga dapat menguasai dana kredit yang telah dicairkan.
Besaran kredit yang dicairkan untuk setiap nasabah berkisar Rp 20 juta hingga Rp 25 juta.
Penyidik menduga dana KUR Mikro yang dicairkan menggunakan identitas para nasabah tersebut turut dinikmati oleh VS, J, dan H.
Akibat dugaan perbuatan ketiganya, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 740 juta.
Penyidik Kejari Karimun menjerat para tersangka dengan sangkaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, sangkaan subsidiair menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan terkait lainnya.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan penyimpangan penyaluran KUR Mikro di Karimun. Penyidikan dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta pertanggungjawaban atas dugaan kerugian keuangan negara tersebut.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







