BATAM, KepriHeadline.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) Maxim di kawasan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Pelaku yang diketahui berinisial S berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sejak menerima laporan dari korban.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Agung Tri Poerbowo, menjelaskan bahwa korban menjadi sasaran aksi kejahatan yang dilakukan oleh penumpangnya sendiri. Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit telepon genggam Android dan sepeda motor Honda Beat Street berwarna putih.
“Setelah menerima laporan, tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan,” ujar Agung, Kamis (6/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi melacak keberadaan telepon genggam milik korban yang terdeteksi aktif di kawasan Tiban. Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui teknik pemancingan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk.
Usai menangkap pelaku, polisi kembali melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Hasilnya, sepeda motor korban ditemukan di kawasan Mega Legenda. Sementara telepon genggam korban diketahui telah digadaikan di sebuah warung eceran bensin di wilayah Tiban.
Seluruh barang bukti berhasil diamankan dan dibawa bersama tersangka ke Polsek Sekupang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Ia menegaskan setiap laporan maupun informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Warga yang membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa dipungut biaya.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







