BATAM – Personel piket Polsek Batam Kota, Polresta Barelang, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Kepolisian 110 terkait temuan sebuah sepeda motor yang diduga ditinggalkan di sekitar Hotel Kaliban, tepatnya di dekat PT BPR Dana, wilayah hukum Polsek Batam Kota, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 23.40 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel piket yang terdiri dari Piket Patroli Batara Biru, Piket Intelkam, serta Piket Reskrim/Opsnal Polsek Batam Kota di bawah penanggung jawab Ps Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal.
Laporan awal disampaikan oleh seorang warga bernama Floren melalui layanan Polisi 110. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel piket segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan dokumentasi guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BP 2771 RM tanpa diketahui keberadaan maupun identitas pemiliknya. Sebagai langkah awal penanganan, kendaraan tersebut diamankan ke Mapolsek Batam Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui asal-usul serta kepemilikan kendaraan.
Respons cepat terhadap laporan masyarakat ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran personel di lapangan juga bertujuan mencegah potensi terjadinya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Batam Kota.
Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban maupun kerugian yang ditimbulkan. Selain itu, petugas juga belum menemukan saksi yang mengetahui secara langsung keberadaan kendaraan tersebut. Meski demikian, langkah-langkah kepolisian tetap dilakukan sesuai prosedur guna mendukung proses penyelidikan dan memastikan situasi tetap terkendali.
Polsek Batam Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta meminimalisir angka kriminalitas dan gangguan kamtibmas di wilayahnya.
“Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam guna melaporkan berbagai kejadian, gangguan keamanan, maupun kebutuhan bantuan kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional,” kata Benni.







