KARIMUN, KepriHeadline.id – Barrier gate parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun dilaporkan mengalami kerusakan sejak Senin (27/4/2026) sore.
Akibatnya, sistem parkir elektronik tidak dapat digunakan dan arus kendaraan masuk berlangsung tanpa pengambilan karcis dari mesin gate.
Pantauan di lokasi menunjukkan palang gate dalam kondisi terbuka, sehingga kendaraan roda dua maupun roda empat dapat langsung masuk ke area pelabuhan tanpa prosedur seperti biasanya.
Seorang petugas parkir di kawasan Pelabuhan Bunga Tanjung Balai Karimun mengatakan, gangguan tersebut diduga akibat kesalahan sistem (error) yang terjadi sejak sore hari.
“Sejak kemarin sekitar pukul 17.00 WIB sudah rusak. Kami juga belum tahu kapan diperbaiki, masih menunggu arahan dari atasan,” ujar petugas tersebut saat ditemui, Selasa (28/4/2026).
Dengan tidak berfungsinya sistem otomatis, pengelolaan parkir sementara kembali menggunakan metode manual. Pengendara diminta membayar tarif parkir secara tunai langsung kepada petugas di lapangan.
Di sisi lain, pengelolaan parkir di pelabuhan tersebut menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelola parkir, PT Malik Parking Kepri (MPK), telah menerima surat teguran ketiga dari Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Perhubungan.
Teguran tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakpatuhan terhadap sejumlah poin dalam perjanjian kerja sama bernomor 000.1.11/004/DISHUB-PTMPK.PKS/2025.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan telah melayangkan dua surat teguran pada 9 Maret 2026 dan 30 Maret 2026. Namun, karena dinilai tidak ada perbaikan signifikan, teguran ketiga diterbitkan sebagai langkah lanjutan.
Pemerintah daerah menilai masih terdapat kewajiban penting dalam kerja sama yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola sejak perjanjian tersebut disepakati pada akhir 2025.
Hingga Selasa siang, belum ada keterangan resmi dari PT Malik Parking Kepri terkait penyebab pasti kerusakan barrier gate maupun langkah perbaikan yang akan dilakukan.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






