Hari Jumat Jadi Momentum Berbahasa Melayu di Sekolah Karimun

- Author

Kamis, 9 April 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Karimun Iskandarsyah

Bupati Karimun Iskandarsyah

KARIMUN, KepriHeadline.id — Pemerintah Kabupaten Karimun mendorong penguatan identitas budaya lokal melalui penggunaan Bahasa Melayu di lingkungan pendidikan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karimun Nomor 100.3.4/DISDIKBUD/0853/2026 tentang Penggunaan Bahasa Melayu di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Karimun.

Dalam edaran tersebut, Bupati Karimun menegaskan bahwa Bahasa Melayu merupakan bagian dari kekayaan budaya nasional yang perlu dilestarikan dan dikembangkan, terutama di kalangan generasi muda. Upaya ini juga dinilai penting untuk menumbuhkan kecintaan siswa terhadap bahasa dan budaya daerah.

Salah satu poin utama dalam surat edaran itu adalah penetapan setiap hari Jumat sebagai Hari Berbahasa Melayu di seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, sekolah dasar hingga sekolah menengah di Kabupaten Karimun.

“Penggunaan Bahasa Melayu didorong dalam komunikasi sehari-hari di lingkungan sekolah, baik dalam interaksi antarwarga sekolah maupun dalam kegiatan nonformal,” demikian isi edaran tersebut.

Selain itu, Bahasa Melayu juga diintegrasikan dalam kegiatan pembelajaran, baik melalui muatan lokal maupun kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekolah juga diminta menyelenggarakan berbagai kegiatan pendukung, seperti lomba pantun, pidato, bercerita, penulisan karya sastra, hingga kegiatan seni budaya Melayu lainnya.

Dalam pelaksanaannya, kepala satuan pendidikan memiliki peran penting untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penerapan penggunaan Bahasa Melayu di sekolah masing-masing.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun ditugaskan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif.

Surat edaran ini ditetapkan di Tanjung Balai Karimun pada 26 Maret 2026 dan diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Karimun Musnahkan 344,44 Gram Sabu Tangkapan Periode Maret 2026
SMP Muhammadiyah Karimun Kembali Mengukir Prestasi di Batam Scout Day 2026
Sambut Hari Jadi Karimun ke-198, Pegawai Diminta Pakai Baju Melayu dan Pasang Umbul-umbul
Barrier Gate Parkir Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Rusak, Sistem Kembali Manual
FPK Karimun 2025–2030 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Harmoni untuk Dorong Investasi
SDN 01 Karimun Raih Juara Umum Penggalang di Batam Scout Day 2026
Kapal Pengangkut Kelapa Kandas di Perairan Moro Timur
Rencana Penerapan Pembayaran Non-Tunai di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Dikeluhkan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:31 WIB

Polres Karimun Musnahkan 344,44 Gram Sabu Tangkapan Periode Maret 2026

Rabu, 29 April 2026 - 11:14 WIB

SMP Muhammadiyah Karimun Kembali Mengukir Prestasi di Batam Scout Day 2026

Rabu, 29 April 2026 - 10:23 WIB

Sambut Hari Jadi Karimun ke-198, Pegawai Diminta Pakai Baju Melayu dan Pasang Umbul-umbul

Selasa, 28 April 2026 - 20:47 WIB

Barrier Gate Parkir Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Rusak, Sistem Kembali Manual

Selasa, 28 April 2026 - 12:23 WIB

FPK Karimun 2025–2030 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Harmoni untuk Dorong Investasi

Berita Terbaru