KARIMUN, KepriHeadline.id – Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Karimun menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Karimun, Rabu (11/2/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas pembatalan M Zen sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun.
Dalam aksinya, massa menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak Bupati Karimun mencabut Surat Keputusan (SK) terkait pembatalan M Zen sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia.
Kedua, mereka menolak alasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dijadikan dasar pembatalan, karena menilai seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Ketiga, massa meminta Bupati Karimun menjamin kepastian hukum dan konsistensi prosedur sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Koordinator aksi, Rendi, mempertanyakan alasan administratif yang dinilai janggal dalam proses tersebut, khususnya terkait persyaratan pengalaman kerja.
“Kami tidak mengerti kenapa yang dipersoalkan adalah SK pengangkatan, padahal yang ditanya pengalaman kerja. Ini menurut kami tidak masuk akal,” ujar Rendi di sela aksi.
Ia juga membantah anggapan bahwa M Zen tidak memenuhi syarat pengalaman kerja karena disebut merangkap beberapa jabatan dalam rentang waktu 1997 hingga 2003.
“Terkait rangkap jabatan kami rasa juga tidak benar. Karena itu kami minta keadilan bisa ditegakkan,” katanya.
Adapun riwayat pengalaman kerja M Zen disebut meliputi jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Manajer, Kepala Bagian Teknik Unit Air Bersih, staf teknik, serta pernah menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 2006. Namun, dalam proses evaluasi, terdapat ketidaksesuaian data yang kemudian menjadi pertimbangan sehingga ia dinyatakan tidak dapat diangkat sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun.
Menanggapi tuntutan massa, Bupati Karimun Iskandarsyah menegaskan bahwa SK pembatalan tersebut tidak dapat dicabut secara sepihak.
“Yang jelas terkait dengan SK kami tidak bisa batalkan, kecuali ada keputusan pengadilan atau kementerian. Tetapi tetap kita hargai aspirasi yang disampaikan,” kata Iskandarsyah usai melakukan mediasi dengan perwakilan pengunjuk rasa.
Ia menjelaskan, pembatalan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan Kemendagri yang telah menelaah secara cermat fakta dan data calon yang diusulkan.
“Proses seleksi ini sudah cukup panjang. Pertimbangan Kemendagri jelas ada dua hal yang menyebabkan M Zen tidak dapat ditetapkan, yaitu pengalaman dan keahlian,” ujar dia.
Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib hingga massa membubarkan diri.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






