JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN) Ossy Dermawan menerima kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arrmanatha Christiawan Nasir di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (9/1/2026). Pertemuan tersebut membahas pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan diaspora.
Ossy menegaskan, koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjadi aspek krusial dalam setiap kebijakan pertanahan yang berkaitan dengan pihak asing. Menurut dia, isu tersebut tidak hanya menyentuh aspek hukum nasional, tetapi juga beririsan dengan hubungan antarnegara.
“Pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan pihak asing tidak bisa dilepaskan dari konteks hubungan internasional. Karena itu, Kementerian ATR/BPN memastikan setiap kebijakan yang diambil sejalan dengan arahan dan ketentuan Kementerian Luar Negeri,” ujar Ossy.
Ia menjelaskan, setiap proses pengelolaan maupun sertipikasi tanah yang melibatkan kedutaan besar atau perwakilan negara asing hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Kemlu. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian.
“Seluruh proses sertipikasi tanah untuk perwakilan negara asing wajib mendapatkan persetujuan atau green light dari Kementerian Luar Negeri. Tanpa persetujuan itu, proses tidak dapat dilanjutkan. Koordinasi ini penting agar kami memiliki pedoman yang jelas dan terhindar dari potensi persoalan di kemudian hari,” tegas Ossy.
Sementara itu, Wamenlu Arrmanatha Christiawan Nasir mengapresiasi komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga sinergi lintas kementerian. Ia menilai, persoalan pertanahan yang melibatkan WNA dan diaspora memiliki dimensi strategis karena berkaitan dengan dinamika geopolitik dan hubungan internasional.
“Sesuai arahan Presiden, kebijakan pertanahan bagi warga asing dan diaspora harus dikelola secara cermat, terkoordinasi, serta tetap mengutamakan kepentingan nasional. Kami mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang konsisten berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri,” kata Arrmanatha.
Dalam pertemuan tersebut, Ossy Dermawan turut didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi beserta jajaran Kementerian ATR/BPN.
(*)Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






