Karimun, KepriHeadline.id – Keluarga dan kerabat NK mendatangi Mapolres Karimun untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial AIT.
Laporan tersebut sebelumnya telah dilayangkan ke Polres Karimun pada 3 Desember 2025. Kedatangan keluarga korban, Senin (29/12/2025), bertujuan memastikan tindak lanjut kepolisian terhadap laporan yang juga mencakup dugaan penipuan dan pelecehan.
Perwakilan keluarga korban, Rudiono, mengatakan pihaknya ingin memperoleh kepastian terkait penanganan laporan yang telah disampaikan hampir sebulan lalu.
“Laporan sudah ditindaklanjuti dan saat ini sedang didalami oleh pihak kepolisian,” ujar Rudiono saat ditemui di Mapolres Karimun.
Namun demikian, ia mengaku belum dapat memberikan keterangan secara rinci karena pelapor utama, yakni suami korban, belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Saya belum bisa menjelaskan secara detail. Kami masih menunggu pihak pelapor. Tadi kami juga sudah bertemu dengan Kasat Intel, dan yang jelas kepolisian sudah bekerja,” kata dia.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Karimun, Iptu Jordan, membenarkan bahwa laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Ada beberapa saksi yang belum dapat dimintai keterangan karena masih berada di luar kota,” ujar Jordan.
Ia menjelaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan memerlukan minimal dua alat bukti yang sah. Hingga kini, polisi telah memeriksa lebih dari tiga orang saksi.
“Setelah seluruh saksi dimintai keterangan, baru dapat disimpulkan apakah terdapat unsur tindak pidana. Jika terpenuhi, barulah dilakukan penetapan tersangka,” jelasnya.
Jordan menambahkan, hingga saat ini kepolisian belum dapat meminta keterangan secara langsung dari terlapor berinisial AIT.
Kasus ini bermula dari pengiriman uang senilai Rp35 juta yang dilakukan NK kepada AIT dalam dua tahap. Uang tersebut diduga diberikan untuk mengurus perkara hukum tindak pidana korupsi di lingkungan KPU Karimun yang menjerat NK.
Namun, dalam perkembangannya, NK justru ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Pihak keluarga menilai uang puluhan juta rupiah itu telah diserahkan kepada AIT dengan harapan kasus hukum NK dapat ditangani.
Merasa dirugikan, keluarga dan kerabat NK akhirnya melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karimun pada 3 Desember 2025.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






