Kapolres Karimun dan Bintan Berganti, Polda Kepri Rotasi Sejumlah Pejabat

- Author

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Batam, KepriHeadline.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat utama serta kepala kepolisian resor di lingkungan Polda Kepulauan Riau (Kepri). Salah satu yang menjadi perhatian adalah pergantian Kapolres Karimun dan Kapolres Bintan.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2781A/XII/KEP./2025, ST/2781B/XII/KEP./2025, dan ST/2781C/XII/KEP./2025 tertanggal 15 Desember 2025.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, rotasi jabatan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus pembinaan karier personel Polri.

“Mutasi dan alih tugas merupakan hal yang wajar dalam tubuh Polri sebagai bentuk tour of duty dan tour of area,” kata Pandra dalam keterangan resminya, Sabtu (20/12/2025).

Dalam mutasi tersebut, AKBP Robby Topan Manusiwa yang sebelumnya menjabat Kapolres Karimun Polda Kepri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Kepri.

Baca Juga :  Dandim 0317/TBK Sidak Dapur SPPG, Pastikan Kualitas Gizi Menu Makan Bergizi Gratis

Jabatan Kapolres Karimun selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Yunita Stevani yang sebelumnya menjabat Kapolres Bintan Polda Kepri.

Sementara itu, posisi Kapolres Bintan kini diemban oleh AKBP Argya Satrya Bhawana. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri.

Selain pergantian Kapolres, Polda Kepri juga melakukan rotasi sejumlah pejabat utama, termasuk di tingkat direktorat dan kepala biro, sebagai upaya meningkatkan efektivitas kinerja dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Pandra menegaskan, seluruh pejabat yang dimutasi diwajibkan melaksanakan tugas di jabatan barunya paling lambat 14 hari sejak Surat Telegram Kapolri diterbitkan.

“Mutasi ini diharapkan membawa semangat baru serta memperkuat pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kepulauan Riau,” ujarnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Karimun Buka Rakerda PKS 2025 dan Lantik Pengurus DPC Se-Kabupaten
Dituding Lakukan Penipuan hingga Pelecehan, Tanjung Buser Siap Tempuh Jalur Hukum
Tongkang Bermuatan Granit Kandas di Perairan Pongkar Belum Dievakuasi
UMK Karimun 2026 Naik 7,22 Persen Jadi Rp 4,24 Juta
Oknum LSM Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Pemerasan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Karimun
Sambut Natal Oikumene 2025, Lanal TBK Bersama INTI Renovasi Gereja di Karimun
205 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Nataru di Karimun
Bupati Karimun Tinjau Kesiapan Pelabuhan Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:41 WIB

Bupati Karimun Buka Rakerda PKS 2025 dan Lantik Pengurus DPC Se-Kabupaten

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:12 WIB

Kapolres Karimun dan Bintan Berganti, Polda Kepri Rotasi Sejumlah Pejabat

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:44 WIB

Dituding Lakukan Penipuan hingga Pelecehan, Tanjung Buser Siap Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:33 WIB

Tongkang Bermuatan Granit Kandas di Perairan Pongkar Belum Dievakuasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:39 WIB

UMK Karimun 2026 Naik 7,22 Persen Jadi Rp 4,24 Juta

Berita Terbaru

Ilustrasi. Foto: ChatGPT

KARIMUN

UMK Karimun 2026 Naik 7,22 Persen Jadi Rp 4,24 Juta

Sabtu, 20 Des 2025 - 13:39 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca