Karimun, KepriHeadline.id – Aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Karimun, Ahmad Iskandar Tanjung atau yang dikenal dengan Tanjung Buser (TB), membantah tudingan penipuan, pemerasan, hingga pelecehan yang menyeret namanya. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum atas tuduhan tersebut.
Bantahan itu disampaikan Tanjung Buser dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya di Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Sabtu (20/12/2025) malam.
Sebelumnya, sejumlah perwakilan masyarakat Karimun mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penipuan, pemerasan, dan pelecehan yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial NK terhadap oknum LSM berinisial AIT alias TB. Desakan itu disampaikan melalui pernyataan terbuka pada Sabtu (20/12/2025).
Didampingi kuasa hukumnya, Tanjung Buser menyatakan akan melaporkan balik pihak-pihak yang menuding dirinya. Menurut dia, tuduhan tersebut berpotensi merusak nama baik dan reputasinya.
“Saya akan melaporkan balik ke Polda Kepri dengan delik fitnah, laporan palsu, dan unsur SARA,” ujar Tanjung Buser di hadapan awak media.
Ia juga membantah tudingan telah mendatangi rumah NK maupun melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Menurutnya, justru NK yang datang kepadanya untuk meminta pendampingan hukum terkait kasus korupsi yang sedang dihadapi.
“NK yang datang ke saya dan meminta bantuan pendampingan hukum. Ia membawa sejumlah berkas sebagai bahan dalam kasus tersebut,” kata dia.
Tanjung Buser menegaskan dirinya bukan makelar kasus, melainkan bagian dari Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) yang memiliki kewajiban memberikan pendampingan hukum.
“Saya bukan makelar kasus. Saya melakukan pendampingan karena itu kewajiban saya. Namun justru saya dituduh melakukan pelecehan. Karena itu, saya tegaskan akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Terkait laporan yang dilayangkan kubu NK ke kepolisian pada 3 Desember 2025, Tanjung Buser mengaku siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Saya siap mengikuti proses hukum. Sampai hari ini saya belum pernah dipanggil oleh Satreskrim Polres Karimun. Jika memang saya bersalah, silakan proses. Tapi jika tidak terbukti, saya akan mengambil langkah hukum lanjutan,” tutupnya.
(*)
Ikuti berita lainya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah





