Dituding Lakukan Penipuan hingga Pelecehan, Tanjung Buser Siap Tempuh Jalur Hukum

- Author

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dituding Lakukan Penipuan hingga Pelecehan, Tanjung Buser Siap Tempuh Jalur Hukum

Dituding Lakukan Penipuan hingga Pelecehan, Tanjung Buser Siap Tempuh Jalur Hukum

Karimun, KepriHeadline.id – Aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Karimun, Ahmad Iskandar Tanjung atau yang dikenal dengan Tanjung Buser (TB), membantah tudingan penipuan, pemerasan, hingga pelecehan yang menyeret namanya. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum atas tuduhan tersebut.

Bantahan itu disampaikan Tanjung Buser dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya di Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Sabtu (20/12/2025) malam.

Sebelumnya, sejumlah perwakilan masyarakat Karimun mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penipuan, pemerasan, dan pelecehan yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial NK terhadap oknum LSM berinisial AIT alias TB. Desakan itu disampaikan melalui pernyataan terbuka pada Sabtu (20/12/2025).

Didampingi kuasa hukumnya, Tanjung Buser menyatakan akan melaporkan balik pihak-pihak yang menuding dirinya. Menurut dia, tuduhan tersebut berpotensi merusak nama baik dan reputasinya.

“Saya akan melaporkan balik ke Polda Kepri dengan delik fitnah, laporan palsu, dan unsur SARA,” ujar Tanjung Buser di hadapan awak media.

Ia juga membantah tudingan telah mendatangi rumah NK maupun melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Menurutnya, justru NK yang datang kepadanya untuk meminta pendampingan hukum terkait kasus korupsi yang sedang dihadapi.

Baca Juga :  Gelar Safari Ramadan 2025 di Kundur, PT Timah Pererat Silaturahmi dan Berikan Bantuan Sosial Keagamaan

“NK yang datang ke saya dan meminta bantuan pendampingan hukum. Ia membawa sejumlah berkas sebagai bahan dalam kasus tersebut,” kata dia.

Tanjung Buser menegaskan dirinya bukan makelar kasus, melainkan bagian dari Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) yang memiliki kewajiban memberikan pendampingan hukum.

“Saya bukan makelar kasus. Saya melakukan pendampingan karena itu kewajiban saya. Namun justru saya dituduh melakukan pelecehan. Karena itu, saya tegaskan akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Terkait laporan yang dilayangkan kubu NK ke kepolisian pada 3 Desember 2025, Tanjung Buser mengaku siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Saya siap mengikuti proses hukum. Sampai hari ini saya belum pernah dipanggil oleh Satreskrim Polres Karimun. Jika memang saya bersalah, silakan proses. Tapi jika tidak terbukti, saya akan mengambil langkah hukum lanjutan,” tutupnya.

(*)

Ikuti berita lainya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Karimun Buka Rakerda PKS 2025 dan Lantik Pengurus DPC Se-Kabupaten
Kapolres Karimun dan Bintan Berganti, Polda Kepri Rotasi Sejumlah Pejabat
Tongkang Bermuatan Granit Kandas di Perairan Pongkar Belum Dievakuasi
UMK Karimun 2026 Naik 7,22 Persen Jadi Rp 4,24 Juta
Oknum LSM Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Pemerasan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Karimun
Sambut Natal Oikumene 2025, Lanal TBK Bersama INTI Renovasi Gereja di Karimun
205 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Nataru di Karimun
Bupati Karimun Tinjau Kesiapan Pelabuhan Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:41 WIB

Bupati Karimun Buka Rakerda PKS 2025 dan Lantik Pengurus DPC Se-Kabupaten

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:12 WIB

Kapolres Karimun dan Bintan Berganti, Polda Kepri Rotasi Sejumlah Pejabat

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:44 WIB

Dituding Lakukan Penipuan hingga Pelecehan, Tanjung Buser Siap Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:33 WIB

Tongkang Bermuatan Granit Kandas di Perairan Pongkar Belum Dievakuasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:39 WIB

UMK Karimun 2026 Naik 7,22 Persen Jadi Rp 4,24 Juta

Berita Terbaru

Ilustrasi. Foto: ChatGPT

KARIMUN

UMK Karimun 2026 Naik 7,22 Persen Jadi Rp 4,24 Juta

Sabtu, 20 Des 2025 - 13:39 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca