Karimun, KepriHeadline.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2024.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara yang menyeret lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang, mengatakan bahwa tim penyidik saat ini masih mengembangkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Proses penyidikan disebutnya masih berjalan intensif.
“Masih pendalaman terus. Penyidikan masih berjalan mencari bukti-bukti lain,” ujar Dedi, Senin (24/11/2025).
Ia menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti baru yang mengarah kepada pihak lain, maka penetapan tersangka tambahan sangat terbuka. Hal yang sama berlaku jika dalam persidangan nantinya muncul fakta baru yang memperkuat dugaan keterlibatan pihak lain.
“Jika ada bukti baru di penyidikan maupun persidangan, kita tambah,” tegasnya.
Sejauh ini Kejari Karimun telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut.
Namun penyidik memastikan pengusutan kasus tidak berhenti pada empat nama, jika konstruksi hukum menuntut perluasan penetapan tersangka.
Kejaksaan memastikan proses penanganan perkara tetap mengedepankan profesionalitas, kecermatan, serta asas kehati-hatian mengingat dana hibah KPU merupakan bagian dari anggaran negara yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan demokrasi.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah





