Sepuluh Bulan, Bea Cukai Karimun Sita Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 3,4 Miliar

- Author

Rabu, 12 November 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepuluh Bulan, Bea Cukai Karimun Sita Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 3,4 Miliar

Sepuluh Bulan, Bea Cukai Karimun Sita Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 3,4 Miliar

Karimun, KepriHeadline.id – Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, berhasil menyita barang-barang ilegal dengan nilai total mencapai Rp 3,4 miliar.

Barang sitaan tersebut terdiri dari 1.762.630 batang rokok tanpa pita cukai, 189,56 liter minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai, serta 15 colly pakaian bekas.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Karimun, Fajar Suryanto, mengatakan total nilai rokok ilegal yang diamankan mencapai Rp 2,64 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,33 miliar.

“Rokok ilegal itu berasal dari berbagai merek seperti AVA, Balveer, C2, Camlar, CRV, Golden Coffee, H&M, Mer-C, hingga Vivo,” ujar Fajar mewakili Kepala KPPBC TMP B Karimun, Tri Wahyudi, Selasa (11/11/2025).

Sementara untuk penindakan selama Oktober 2025, Bea Cukai mencatat 19 kasus dengan nilai barang sekitar Rp 842 juta dan potensi kerugian negara Rp 240 juta.

“Barang-barang ini sebagian besar ditemukan di wilayah perairan dan pelabuhan yang menjadi jalur keluar-masuk barang ke Karimun,” jelasnya.

Fajar menegaskan, seluruh hasil penindakan tersebut kini telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk proses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Optimis Kepri Maju, Ribuan Relawan dan Simpatisan Partai Siap Menangkan Muhammad Rudi - Aunur Rafiq

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk mengamankan hak keuangan negara sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor hasil tembakau dan minuman beralkohol,” tuturnya.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Karimun juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, aparat penegak hukum, agen kapal, serta distributor rokok. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya memerangi peredaran barang ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi rokok ilegal serta segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” kata Fajar menegaskan.

Menurutnya, keberhasilan penindakan tersebut juga tidak lepas dari sinergi Bea Cukai dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga wilayah perbatasan dari aktivitas penyelundupan.

“Sinergi lintas instansi menjadi kunci untuk menekan peredaran barang ilegal di wilayah Kepulauan Riau,” pungkasnya.

(*)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun
Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi
Satresnarkoba Polres Karimun Sita Ribuan Gram Barang Bukti Sabu dari 49 Kasus Sepanjang 2025
11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025
PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat
Tahun Baru 2026 di Karimun Tanpa Kembang Api, Ini Alasan Bupati
Laporan Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Keluarga NK Temui Polres Karimun
Donasi Korban Banjir Aceh dan Sumatera Terkumpul Rp534 Juta di Rekening Dinsos Karimun

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:22 WIB

Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:50 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Sita Ribuan Gram Barang Bukti Sabu dari 49 Kasus Sepanjang 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 22:24 WIB

PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat

Senin, 29 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tahun Baru 2026 di Karimun Tanpa Kembang Api, Ini Alasan Bupati

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca