Karimun, KepriHeadline.id – Polemik rencana pengalihan rekening gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) ke Perumda BPR Tuah Karimun terus menuai perhatian publik.
Menanggapi keresahan para pegawai, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karimun, Satria, turun langsung ke kantor BPR Tuah Karimun, Senin (27/10/2025) pagi. Kunjungan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan terkait kesiapan dan urgensi kebijakan yang rencananya mulai berlaku pada Desember 2025 mendatang.
“Kami ingin melihat langsung kesiapan BPR Tuah Karimun terkait edaran pembukaan rekening bagi seluruh PPPK, serta mekanisme pembayaran gajinya melalui BPR,” ujar Satria usai pertemuan dengan Direktur Kepatuhan Perumda BPR Tuah Karimun, Siska Naritasari.
Politisi Partai Gerindra itu menilai kebijakan ini memerlukan perencanaan matang agar tidak menimbulkan keresahan, khususnya bagi pegawai yang bertugas di wilayah pesisir dan pulau-pulau terpencil (hinterland).
“Kesiapan dan tujuan kebijakan ini harus jelas. Jangan sampai menimbulkan polemik atau menyulitkan para pegawai PPPK kita,” tegasnya.
Satria mengaku kunjungannya merupakan tindak lanjut dari keluhan sejumlah pegawai PPPK di daerah pesisir. Mereka khawatir kebijakan ini justru akan menyulitkan proses pengambilan gaji karena keterbatasan layanan BPR di wilayah hinterland.
“Mereka khawatir jika harus datang langsung ke kantor BPR. Tentu ada biaya tambahan, sementara layanan perbankan BPR belum menjangkau seluruh wilayah,” ujarnya.
Melihat potensi hambatan di lapangan, DPRD Karimun melalui Fraksi Gerindra Plus meminta agar kebijakan tersebut ditunda hingga seluruh persiapan benar-benar matang.
“Pandangan kami, kalau bisa kebijakan ini dipending dulu sampai semua persiapan rampung. Jika memang harus dijalankan dalam waktu dekat, BPR harus memberikan solusi konkret agar PPPK mudah mengakses gaji mereka,” tegas Satria.
BPR Siapkan Solusi Digital dan Skema Kuasa Transfer
Menanggapi hal itu, pihak BPR Tuah Karimun menjelaskan bahwa tahap awal saat ini adalah pembukaan rekening bagi PPPK di seluruh kecamatan. Ke depan, BPR berencana menyediakan layanan transaksi digital atau e-wallet guna mempermudah proses pencairan gaji.
Selain itu, BPR juga mengusulkan skema surat kuasa debitur, di mana pegawai dapat memberikan kuasa kepada BPR untuk mentransfer sisa gaji mereka ke rekening bank lain setelah dilakukan pemotongan kewajiban.
“Jadi pegawai tidak perlu lagi datang dan mengantre di BPR untuk mengambil gaji,” jelas Satria, menyampaikan hasil pembahasan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh solusi tersebut perlu disosialisasikan secara luas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
“Kebijakan ini perlu dikaji ulang dan disosialisasikan dengan baik kepada seluruh PPPK di Karimun, terutama yang berada di wilayah terpencil,” pungkasnya.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah





