Karimun, KepriHeadline.id – Pemerintah Kabupaten Karimun meminta Pertamina Patra Niaga menunda penerapan kebijakan baru terkait pembatasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar bersubsidi (JBT-JBKP).
Bupati Karimun, Iskandarsyah, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan gejolak dan kelangkaan BBM, terutama di wilayah kepulauan yang memiliki keterbatasan distribusi seperti Karimun.
“Kami sudah membahas hal ini bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), terutama mengenai kebijakan BPH Migas soal pembatasan agen. Kami minta agar aturan ini direlaksasi atau ditunda karena kondisi di Karimun berbeda dengan daerah lain. Jangan sampai menimbulkan gejolak di masyarakat,” ujar Iskandarsyah, Kamis (16/10/2025).
Iskandarsyah mengatakan, pemerintah daerah telah menerima surat edaran mengenai aturan baru itu pada 8 September 2025 dan langsung mengirimkan surat balasan pada 15 September 2025 untuk meminta penundaan pelaksanaan.
Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut terlalu mendadak dan belum mempertimbangkan kondisi geografis Karimun sebagai wilayah kepulauan yang bergantung pada distribusi antar-pulau.
“Aturan ini terlalu mendadak dan perlu dievaluasi. Kalau tidak, akan memicu antrean panjang karena distribusi BBM di Karimun melibatkan banyak pulau. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Kekhawatiran itu muncul menyusul kebijakan baru Pertamina Patra Niaga yang menghentikan sementara penyaluran BBM jenis JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu) dan JBKP (Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan) kepada subpenyalur mulai 1 Oktober 2025.
Subpenyalur baru dapat kembali dilayani jika telah mengajukan permohonan dan memenuhi tiga syarat utama, termasuk pelaporan penggunaan BBM melalui sistem subsidi tepat berbasis QR Code.
Selain penghentian layanan ke subpenyalur, aturan baru juga membatasi volume pembelian BBM bersubsidi di tingkat konsumen: maksimal 10 liter per hari untuk kendaraan roda empat dan 2 liter per hari untuk roda dua, dengan kewajiban menggunakan QR subsidi tepat.
Meski kebijakan ini merupakan regulasi dari pusat, Iskandarsyah menyebut pihak Pertamina telah memberikan tanggapan positif atas usulan relaksasi yang diajukan Pemkab Karimun.
“Tanggapan dari Pertamina cukup positif. Mereka juga kaget karena kebijakan ini merupakan sistem regulasi dari atas. Namun kami bersama FKPD sudah menyampaikan kondisi di lapangan,” tuturnya.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah