307 PPPK Tahap II di Karimun Terima SK, Penyerahan Paruh Waktu Dijadwalkan Oktober

- Author

Senin, 29 September 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

307 PPPK Tahap II di Karimun Terima SK, Penyerahan Paruh Waktu Dijadwalkan Oktober

307 PPPK Tahap II di Karimun Terima SK, Penyerahan Paruh Waktu Dijadwalkan Oktober

Karimun, KepriHeadline.id – Sebanyak 307 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II formasi tahun 2025 resmi menerima Surat Keputusan (SK). Penyerahan dilakukan secara simbolis dalam apel bersama di lapangan Kantor Bupati Karimun, Senin (29/9/2025).

Adapun 307 tenaga PPPK yang menerima SK terdiri atas 47 tenaga guru, 92 tenaga kesehatan, dan 168 tenaga teknis.

Kepala BKPSDM Karimun, Sudarmadi, menjelaskan bahwa setelah penyerahan SK, pihaknya masih menunggu proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses ini ditargetkan tuntas pada akhir September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahapan akhir tinggal menunggu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) agar BKN bisa menetapkan NIP. Jadwalnya diperkirakan rampung akhir bulan ini, sehingga Oktober sudah selesai,” ujar Sudarmadi.

Ia menegaskan, tidak ada lagi penambahan waktu untuk pengisian DRH maupun tahapan administrasi lainnya.

“Pengusulan DRH dan NIP di Karimun sudah selesai. Tinggal menunggu percepatan dari BKN,” katanya.

Selain itu, penyerahan SK bagi tenaga PPPK Paruh Waktu juga dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2025. Jumlahnya mencapai 940 orang sesuai dengan usulan yang telah disetujui BKN RI.

“Untuk tahap II, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu sebanyak 940 orang akan dilakukan Oktober nanti,” jelas Sudarmadi.

Berdasarkan usulan, tenaga PPPK Paruh Waktu terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Dari jumlah tersebut, posisi tenaga teknis mendominasi, sementara tenaga guru hanya sebagian kecil, sesuai kebutuhan daerah.

Sudarmadi menambahkan, mekanisme PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui sistem kontrak tahunan yang dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.

“SK Paruh Waktu akan diperpanjang setiap tahun dengan penilaian kinerja per tiga bulan. Jika kinerjanya tidak baik, maka kontrak tidak diperpanjang,” pungkasnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PKSB Karimun Turun ke Jalan, Bagikan Ribuan Masker di Tengah Kabut Asap
Korupsi KUR Mikro di Karimun, 3 Orang Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 740 Juta
Asap Kiriman Sumatera dan Kalimantan Selimuti Karimun, Jarak Pandang Kurang dari 1 Kilometer
Hari Kedua Pencarian, Nelayan Hilang di Kundur Ditemukan Meninggal Dunia
Kualitas Udara Tidak Sehat, Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Belajar dari Rumah 14-16 Oktober
Nelayan Hilang Saat Menjaring Ikan di Perairan Kundur, Tim SAR Lakukan Pencarian
Pemeriksaan Kesehatan Gratis IHC RSBT Karimun Disambut Antusias Pengunjung KWM
Dinkes Karimun Catat 21 Kasus ISPA pada Pekan Pertama Oktober 2026

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:44 WIB

PKSB Karimun Turun ke Jalan, Bagikan Ribuan Masker di Tengah Kabut Asap

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Korupsi KUR Mikro di Karimun, 3 Orang Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 740 Juta

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Asap Kiriman Sumatera dan Kalimantan Selimuti Karimun, Jarak Pandang Kurang dari 1 Kilometer

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Hari Kedua Pencarian, Nelayan Hilang di Kundur Ditemukan Meninggal Dunia

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Kualitas Udara Tidak Sehat, Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Belajar dari Rumah 14-16 Oktober

Berita Terbaru