Eks Kepala BP Karimun Jadi Tersangka Korupsi Kuota Rokok Rp182,9 Miliar

- Author

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI KRIMINAL

ILUSTRASI KRIMINAL

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan CA, mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Karimun, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan kuota rokok non-cukai senilai Rp182,9 miliar. Dugaan praktik rasuah itu terjadi sepanjang periode 2016–2019.

Selain CA, penyidik juga menetapkan dua pejabat BP Karimun lainnya, yakni YI selaku Ketua Tim Pengendalian Kuota Rokok serta DA sebagai anggota tim, sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk 30 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang hingga 16 September 2025.

“Untuk tersangka CA belum ditahan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit,” kata Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom dalam keterangan resmi, Rabu (27/8/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memberikan izin masuk rokok ke wilayah Karimun melebihi kuota resmi yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp182,9 miliar.

Baca Juga :  Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun dan BNNK Karimun Jalin Kerja Sama Berantas Narkotika

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Kepri menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara resmi melalui Kejati Kepri,” ujarnya.

(*)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cek Harga dan Stok, Dirreskrimsus Polda Kepri Sidak Pasar hingga Swalayan di Karimun
Kejari Karimun Gelar Pasar Murah, Donor Darah, hingga Konsultasi Hukum Gratis Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-80
Terancam Ditutup, TPA Sememal Kini Berbenah dan Lebih Tertata
Perumda BPR Tuah Karimun Rugi Rp700 Juta, Pemkab Minta Fokus Tekan Kerugian
Keluarga Korban Sebut Da Disenggol Pengendara Motor Sebelum Terlindas Truk di Karimun
Hendak Menyalip, Pengendara Motor di Karimun Tewas Terlindas Truk Tangki
Karateka Binaan Rutan Karimun Sumbang 4 Emas dan 3 Perak di Kejuaraan Internasional Malaysia
Ratusan Regu Meriahkan Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI di Karimun, Berikut Daftar Pemenangnya

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Eks Kepala BP Karimun Jadi Tersangka Korupsi Kuota Rokok Rp182,9 Miliar

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:46 WIB

Cek Harga dan Stok, Dirreskrimsus Polda Kepri Sidak Pasar hingga Swalayan di Karimun

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Kejari Karimun Gelar Pasar Murah, Donor Darah, hingga Konsultasi Hukum Gratis Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-80

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Terancam Ditutup, TPA Sememal Kini Berbenah dan Lebih Tertata

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:00 WIB

Perumda BPR Tuah Karimun Rugi Rp700 Juta, Pemkab Minta Fokus Tekan Kerugian

Berita Terbaru

Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole didampingi Plt Kadis DLH Karimun meninjau TPA Sememal Kelurahan Pasir Panjang.

KARIMUN

Terancam Ditutup, TPA Sememal Kini Berbenah dan Lebih Tertata

Selasa, 26 Agu 2025 - 16:29 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca