Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan CA, mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Karimun, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan kuota rokok non-cukai senilai Rp182,9 miliar. Dugaan praktik rasuah itu terjadi sepanjang periode 2016–2019.
Selain CA, penyidik juga menetapkan dua pejabat BP Karimun lainnya, yakni YI selaku Ketua Tim Pengendalian Kuota Rokok serta DA sebagai anggota tim, sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk 30 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang hingga 16 September 2025.
“Untuk tersangka CA belum ditahan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit,” kata Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom dalam keterangan resmi, Rabu (27/8/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memberikan izin masuk rokok ke wilayah Karimun melebihi kuota resmi yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp182,9 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Kepri menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara resmi melalui Kejati Kepri,” ujarnya.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah