Bupati Karimun Usulkan 940 Pegawai Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

- Author

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Karimun Iskandarsyah. FOTO: Forkopim Karimun

Bupati Karimun Iskandarsyah. FOTO: Forkopim Karimun

Karimun, KepriHeadline.id – Bupati Karimun, Iskandarsyah, mengusulkan ratusan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“Sudah dikerjakan dan ditandatangani. Semalam usulannya sudah diajukan ke Kementerian PAN-RB,” ujar Iskandarsyah, Kamis (21/8/2025).

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pegawai honorer non-ASN yang selama ini mengabdi di berbagai unit kerja.

“Bismillah, kita ikhtiar bersama dan berdoa bersama. Mudah-mudahan semuanya lulus sesuai formasi yang sudah kita sampaikan,” kata Iskandarsyah.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun yang telah mempersiapkan usulan tersebut.

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada Kepala BKPSDM dan seluruh staf yang sudah bekerja keras menyiapkan segala sesuatunya,” tambahnya.

Iskandarsyah menegaskan, pengusulan ini mempertimbangkan tiga hal utama, yakni mengakomodasi aspirasi tenaga honorer non-ASN, memberikan kepastian status bagi mereka, serta membantu mengurangi angka pengangguran terbuka.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Karimun, 19 Adegan Peragakan Aksi Brutal Tersangka Arya Bunuh Mantan Istri

“Harap bersabar dan menunggu hasilnya. Ini bagian dari komitmen kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun, Sudarmadi, menyebutkan terdapat 940 pegawai honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu dari total 999 pelamar.

“Sebanyak 59 orang tidak lolos administrasi karena sudah tidak bekerja lagi, meninggal dunia, dan alasan lainnya,” jelas Sudarmadi.

Ia merinci, pegawai yang diusulkan berasal dari kategori R3 (terdata dalam database pemerintah), R3T (terdata di database BKN dan masuk formasi cadangan), serta R4 (tidak terdata dalam database resmi tenaga non-ASN pemerintah).

“Yang diusulkan adalah non-ASN yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu pada tiga formasi, yaitu tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis,” pungkasnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Kundur, Satu di Antaranya Oknum TNI
Pria 56 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Ruko Jalan Nusantara Karimun
Tim Karate Satria 801 Karimun Raih 9 Medali di Walikota Batam Open 2025
Rakyat Karimun Bersuara Temui Bupati, Desak Pemkab Atasi Kelangkaan Beras Premium
Aksi Damai Masyarakat Karimun, Bea Cukai Tegaskan Tak Halangi Masuknya Beras
Protes Kelangkaan Bahan Pokok, Ratusan Warga Gelar Aksi Damai di BC Kepri dan Kantor Bupati Karimun
Ngaku Dukun, Pria di Karimun Ternyata Curi Motor Warga
Dituduh Mencuri, Lansia 74 Tahun di Karimun Ditusuk dengan Obeng
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Bupati Karimun Usulkan 940 Pegawai Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Kundur, Satu di Antaranya Oknum TNI

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:15 WIB

Pria 56 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Ruko Jalan Nusantara Karimun

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Karate Satria 801 Karimun Raih 9 Medali di Walikota Batam Open 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:41 WIB

Aksi Damai Masyarakat Karimun, Bea Cukai Tegaskan Tak Halangi Masuknya Beras

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca