Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara

- Author

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara. FOTO: Istimewa

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara. FOTO: Istimewa

Tanjungpinang, KepriHeadline.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis dua mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun masing-masing hukuman penjara 1 tahun 1 bulan dan 1 Tahun 8 Bulan.

Vonis ini dibacakan dalam sidang agenda pembacaan putusan yang berlangsung secara terbuka di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis, 17 Juli 2025.

Dalam sidang putusan itu, dua terdakwa kasus korupsi, masing-masing atas nama RA dan SU yang merupakan Mantan Kadis DLH Karimun turut dihadirkan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa RA bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan. Selain itu, RA juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta, dimana jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan.

“Untuk terdakwa RA dijatuhkan hukuman penjara 1 Tahun 1 Bulan dan denda 50 Juta. Dimana jika tidak dibayarkan, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Ra juga tidak dibebani uang penganti karena telah mengembalikan seluruh kerugian negara,” kata Kasi Pidsud Kejari Karimun Dedi Januarto, Kamis sore.

Baca Juga :  Satu dari Tiga Korban Kecelakaan Laut Yang Hilang, Adalah Balita 2,5 Tahun

Sementara itu, untuk terdakwa SU, Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang menjatuhkan hukuman lebih berat. Ia divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, serta dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan yang sama.

Tak hanya itu, SU juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp238.130.889. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya.

“Apabila harta benda tidak mencukupi, maka ia akan dikenai pidana tambahan berupa penjara selama 10 bulan,” ujar Dedi.

Putusan ini menutup rangkaian proses hukum perkara korupsi di DLH Karimun yang menyeruak atas dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Vonis tersebut diharapkan menjadi pelajaran dan peringatan tegas bagi pengelola keuangan negara di daerah.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembangunan Gudang dan Gerai Kopdes Merah Putih Dimulai, Tonggak Baru Ekonomi Rakyat Karimun
Rutan Karimun Kembangkan Wisata Edukasi Lewat Mini Zoo, Dispar Sebut Inovasi Unggul
Bupati Iskandarsyah Fasilitasi Solusi Rekrutmen Tenaga Lokal PT Saipem Lewat Skema “Man Power” Pemuda
Aturan Baru Distribusi BBM Dinilai Tak Sesuai Kondisi Lapangan, Bupati Karimun Ajukan Penundaan
Warga Gemuruh Geger Temuan Jasad Pria di Dekat Pos Polair Selat Belia
Pangke Barat Jadi “Kampung Pendidikan”, Anak Muda Digembleng Bahasa Inggris hingga Pelatihan Las
Bersama Kelompok Tani Bina Tani Tailong, PT TIMAH Tbk Tanam Lima Puluh Ribu Bibit Nanas di Kundur
Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Pembangunan Gudang dan Gerai Kopdes Merah Putih Dimulai, Tonggak Baru Ekonomi Rakyat Karimun

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:45 WIB

Rutan Karimun Kembangkan Wisata Edukasi Lewat Mini Zoo, Dispar Sebut Inovasi Unggul

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:33 WIB

Bupati Iskandarsyah Fasilitasi Solusi Rekrutmen Tenaga Lokal PT Saipem Lewat Skema “Man Power” Pemuda

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Aturan Baru Distribusi BBM Dinilai Tak Sesuai Kondisi Lapangan, Bupati Karimun Ajukan Penundaan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:22 WIB

Warga Gemuruh Geger Temuan Jasad Pria di Dekat Pos Polair Selat Belia

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca