Karimun, KepriHeadline.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar sindikat pencurian di atas kapal asing yang beroperasi di jalur pelayaran internasional Selat Philip, Kabupaten Karimun.
Sebanyak 10 orang pelaku ditangkap, termasuk eksekutor di lapangan hingga penampung barang curian. Mereka diringkus setelah aparat mengendus aktivitas mencurigakan di perairan Batu Cula pada Rabu dinihari, 8 Juli 2025.
Pengungkapan ini bermula dari laporan International Maritime Bureau (IMB) pada 7 Juli 2025 yang menyoroti meningkatnya aksi pencurian terhadap kapal-kapal asing yang tengah melintas di wilayah perairan Kepri. Menindaklanjuti laporan itu, Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Kepri langsung bergerak cepat.
“Tim kami berhasil menghentikan sebuah speed boat mencurigakan sekitar pukul 01.30 WIB di perairan Batu Cula. Dari kapal itu, kami amankan delapan orang pelaku yang diduga baru saja melakukan pencurian di atas kapal asing MV Tom Elizabeth,” ujar Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol. Handono Subiakto, dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud, Sekupang, Senin (14/7/2025).
Delapan pelaku yang ditangkap berinisial S, I, R, RH, Z, SD, MI, dan LA. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari tekong kapal cepat, eksekutor yang naik ke kapal sasaran, hingga pengatur tali saat proses pencurian.
Para pelaku berasal dari berbagai daerah, seperti Batam, Pulau Akar, Teluk Bakau, Selat Nenek, hingga luar Kepri seperti Sumatera Barat, Aceh, dan Medan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit speed boat bermesin Yamaha 75 PK, satu karung berisi 20 unit suku cadang kapal, empat ponsel, serta alat-alat teknik seperti tang, obeng, pisau, kunci inggris, hingga gala pengait.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui sudah melakukan aksi serupa sejak tahun 2017. Dalam satu kali aksi, mereka bisa menghasilkan keuntungan antara Rp40 juta hingga Rp100 juta. Itu belum termasuk nilai asli barang curian yang bisa mencapai dua kali lipat,” terang Handono.
Selanjutnya, pengembangan kasus mengarah kepada tiga pelaku tambahan berinisial P, FRM, dan A alias SA, yang berperan sebagai penampung dan pengirim barang hasil curian ke Jakarta melalui Batam.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah dan gudang milik para pelaku dan menemukan lima dus berisi suku cadang kapal siap kirim, tiga unit ponsel, empat paket narkotika, dua senjata rakitan jenis air gun, dua head gun, serta peralatan teknik lainnya.
Dengan demikian, total pelaku yang telah berhasil ditangkap berjumlah 10 orang. Sementara dua pelaku lainnya berinisial J dan O masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepri.
Polda Kepri menyatakan akan memperkuat kerja sama dengan pihak keamanan negara tetangga.
“Untuk memperkuat penindakan kejahatan laut lintas negara, kami juga akan menjalin kerja sama dan pertukaran informasi dengan otoritas keamanan Singapura,” jelas Handono.
Ia menambahkan, sinergi regional menjadi sangat penting mengingat kapal-kapal yang menjadi sasaran para pelaku merupakan kapal asing yang melintas di jalur strategis Selat Malaka.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan perairan dari segala bentuk kejahatan yang dapat mengganggu stabilitas pelayaran nasional dan internasional.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah