TanjungPinang, KepriHeadline.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Senin, 1 Juli 2025. Program ini merupakan upaya untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak, serta memulihkan perekonomian daerah.
Peluncuran program dilakukan melalui kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri, dan PT Jasa Raharja Wilayah Kepulauan Riau. Program ini berlangsung mulai 1 Juli hingga 15 November 2025 dan bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-79.
Kepala Bapenda Kepri, Abdullah menjelaskan bahwa program ini tidak hanya memberikan insentif bagi masyarakat, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam penataan administrasi kepemilikan kendaraan.
“Kami memahami bahwa banyak masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi sehingga menunda kewajiban membayar pajak. Melalui program ini, kami ingin memberikan ruang untuk memperbaiki kepatuhan tanpa harus terbebani denda,” ujar Abdullah.
Sejumlah kebijakan keringanan yang ditawarkan dalam program ini antara lain:
- Potongan 2% untuk pembayaran pajak tahun berjalan (2025) bagi wajib pajak tanpa tunggakan.
- Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor secara bertingkat sesuai tahun tunggakan:
- Tunggakan tahun 2024: diskon 10%
- Tunggakan 2023: diskon 20%
- Tunggakan 2022: diskon 30%
- Tunggakan 2021: diskon 40%
- Tunggakan 2020: diskon 50%
- Tunggakan 2019 ke bawah: penghapusan 100%
Selain itu, seluruh sanksi administratif (denda) pajak kendaraan juga dihapuskan, termasuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), kecuali untuk tahun berjalan.
Abdullah menambahkan bahwa optimalisasi penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor sangat penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan di Kepri.
“Program ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan,” katanya.
Layanan program pemutihan ini tersedia di seluruh unit layanan Samsat di tujuh kabupaten/kota se-Kepulauan Riau, termasuk Samsat Induk, Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Bergerak, dan Samsat Pulau.
Masyarakat juga bisa mengakses layanan secara daring melalui aplikasi SIGNAL, e-Samsat, serta melakukan pembayaran via QRIS dan kanal perbankan lainnya.
Melalui program ini, Pemprov Kepri mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan yang ada sebagai wujud kepatuhan pajak dan kontribusi terhadap pembangunan.
“Ayo manfaatkan kesempatan ini. Bangkitkan semangat patuh pajak, dan bersama kita dukung pembangunan Kepri yang lebih baik,” ujar Abdullah.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah