Pemprov Kepri Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Ketentuannya

- Author

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamflet

Pamflet

TanjungPinang, KepriHeadline.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Senin, 1 Juli 2025. Program ini merupakan upaya untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak, serta memulihkan perekonomian daerah.

Peluncuran program dilakukan melalui kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri, dan PT Jasa Raharja Wilayah Kepulauan Riau. Program ini berlangsung mulai 1 Juli hingga 15 November 2025 dan bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-79.

Kepala Bapenda Kepri, Abdullah menjelaskan bahwa program ini tidak hanya memberikan insentif bagi masyarakat, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam penataan administrasi kepemilikan kendaraan.

“Kami memahami bahwa banyak masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi sehingga menunda kewajiban membayar pajak. Melalui program ini, kami ingin memberikan ruang untuk memperbaiki kepatuhan tanpa harus terbebani denda,” ujar Abdullah.

Sejumlah kebijakan keringanan yang ditawarkan dalam program ini antara lain:

  • Potongan 2% untuk pembayaran pajak tahun berjalan (2025) bagi wajib pajak tanpa tunggakan.
  • Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor secara bertingkat sesuai tahun tunggakan:
  • Tunggakan tahun 2024: diskon 10%
  • Tunggakan 2023: diskon 20%
  • Tunggakan 2022: diskon 30%
  • Tunggakan 2021: diskon 40%
  • Tunggakan 2020: diskon 50%
  • Tunggakan 2019 ke bawah: penghapusan 100%
Baca Juga :  Mundur dari Jabatan RW, Burhanudin Pilih Fokus Menangkan Pasangan Rudi-Rafiq di Pilkada Kepri 2024

Selain itu, seluruh sanksi administratif (denda) pajak kendaraan juga dihapuskan, termasuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), kecuali untuk tahun berjalan.

Abdullah menambahkan bahwa optimalisasi penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor sangat penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan di Kepri.

“Program ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan,” katanya.

Layanan program pemutihan ini tersedia di seluruh unit layanan Samsat di tujuh kabupaten/kota se-Kepulauan Riau, termasuk Samsat Induk, Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Bergerak, dan Samsat Pulau.

Masyarakat juga bisa mengakses layanan secara daring melalui aplikasi SIGNAL, e-Samsat, serta melakukan pembayaran via QRIS dan kanal perbankan lainnya.

Melalui program ini, Pemprov Kepri mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan yang ada sebagai wujud kepatuhan pajak dan kontribusi terhadap pembangunan.

“Ayo manfaatkan kesempatan ini. Bangkitkan semangat patuh pajak, dan bersama kita dukung pembangunan Kepri yang lebih baik,” ujar Abdullah.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menyusul Temuan di Batam, Dinkes Pastikan Karimun Masih Nihil Kasus Super Flu
Ratusan Peserta dari Dalam dan Luar Negeri Akan Ramaikan Festival Jong Nusantara 2026 di Karimun, Ini Jadwalnya
Catat Sejarah Baru, AKBP Yunita Stevani Resmi Pimpin Polres Karimun
Kapal Ferry Dumai Line Diterpa Ombak Tinggi, Penumpang Sempat Panik
Pemprov Kepri Tetapkan UMP dan UMK 2026, Upah Pekerja Naik hingga 8,92 Persen
Kerja Sama dengan BPJS, Pemkab Karimun Dorong Perlindungan Kesehatan dan Tenaga Kerja
UPBU Raja Haji Abdullah dan Basarnas Tanjungpinang Perkuat Koordinasi Keselamatan Penerbangan
Tunda Salur ADD 2024 di Karimun Tersalurkan 100 Persen ke 42 Desa

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:40 WIB

Menyusul Temuan di Batam, Dinkes Pastikan Karimun Masih Nihil Kasus Super Flu

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:43 WIB

Ratusan Peserta dari Dalam dan Luar Negeri Akan Ramaikan Festival Jong Nusantara 2026 di Karimun, Ini Jadwalnya

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:09 WIB

Catat Sejarah Baru, AKBP Yunita Stevani Resmi Pimpin Polres Karimun

Senin, 5 Januari 2026 - 13:49 WIB

Kapal Ferry Dumai Line Diterpa Ombak Tinggi, Penumpang Sempat Panik

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:46 WIB

Pemprov Kepri Tetapkan UMP dan UMK 2026, Upah Pekerja Naik hingga 8,92 Persen

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca