Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam. (Foto: Dok Kepriheadline.id)
Karimun, Kepriheadline.id – Sebanyak 272 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, masuk dalam kategori Rawan pada Pemilu 2024.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, wikayah Karimun tersebar sebanyak 781 TPS di 14 Kecamatan Karimun. TPS tersebut telah masuk dalam pemetaan dengan indikator kerawanan masing-masing.
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam mengatakan, indikator kerawanan terbagi dalam beberapa klasifikasi antaranya Kurang Rawan, Rawan, Sangat Rawan dan Khusus.
“Karimun memiliki 507 TPS dengan kategori kurang rawan dan 272 TPS kategori rawan serta 2 TPS kategori khusus, totalnya jadi 781. Untuk kategori Sangat Rawan Karimun tidak ada,” kata AKBP Ryky.
Disebutkannya, khusus TPS masuk kategori rawan ini, pihaknya melakukan pengamanan ekstra saat pelaksanaan pemungutan suara, serta melakukan berbagai antisipasi pencegahan.
Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadikan faktor terjadinya kerawanan, diantaranya geografis, pelanggaran hukum, Politik Uang dan sebelumnya pernah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Sistem pengamanannya menggunakan sistem 2-12-6, artinya dua orang polisi, dibantu 12 Linmas akan ditempatkan di 6 TPS. Begitu juga untuk kategori khusus, pengamanannya lebih diperketat,” ujarnya.
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow