Karutan Karimun Arjiunna. Foto: Dokumen KepriHeadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Sebanyak 16 Warga Negara Binaan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun menerima remisi Hari Besar Keagamaan Natal, Senin, 25 Desember 2023.
Remisi itu diberikan kepada WBP beragama kristen yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pemotongan masa tahanan.
Remisi itu diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Arjiunna saat perayaan Natal.
“Jumlah warga binaan beragama kristen ada 26 orang. Namun yang memenuhi syarat untuk remisi sebanyak 16 orang,” kata Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Arjiunna, Senin.
Disebutkannya, penerima remisi antara lain merupakan warga binaan dengan perkara Narkoba, perlindungan anak dan Penganiayaan. Sementara besaran remisi diberikan bervariasi dari 15 hari dan satu bulan.
“Berdasarkan kasusnya, warga binaan yang mendapatkan remisi Natal terbanyak adalah nara pidana perkara narkoba sebanyak 10 orang, lalu pencurian tiga orang, perlindungan anak dua orang dan penganiayaan satu orang,” ujarnya.
Saat penyerahan, Arjiunna membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly.
“Kami berpesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi tersebut agar mengingat apa yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM RI, untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam kegiatan pembinaan di masa yang akan datang,” pesannya.
Arjiunna menambahkan untuk mendapatkan remisi khusus, narapidana harus memenuhi persyaratan administratif dan substansif serta menunjukkan perilaku yang baik selama berada di Rutan Tanjung Balai Karimun.
“Tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah mereka dibebaskan,” katanya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow