16 Narapidana di Rutan Karimun Terima Remisi Natal, Mayoritas Kasus Narkoba

- Author

Senin, 16 Desember 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karutan Karimun Arjiunna. Foto: Dokumen KepriHeadline.id

Karutan Karimun Arjiunna. Foto: Dokumen KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Sebanyak 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun menerima remisi Hari Besar Keagamaan Natal, Rabu, 25 Desember 2024 mendatang. Remisi itu diberikan kepada WBP beragama kristen yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pemotongan masa tahanan. Remisi itu rencananya akan diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Arjiunna saat perayaan Natal. “Jumlah warga binaan beragama kristen ada 25 orang. Namun yang memenuhi syarat untuk remisi sebanyak 16 orang. Jadi 100 persen pengusulan kita sudah disetujui,” kata Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Arjiunna, Senin. Ia mengatakan, jumlah warga binaan Rutan Karimun yang beragama kristen, sebenarnya sebanyak 25 orang. Hanya saja, dari jumlah itu, hanya 16 diantaramya yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan. “Ada 8 orang tidak memnuhi syarat untuk diusulkan, dan satu lainnya mendapatkan penundaan pemberian remisi dikarenakan pencabutan PB, karena mengulangi tindak pidana. Jadi hanya 16 orang saja yang diusulkan,” sebutnya.
Baca Juga :  Peringati HUT ke-80 RI, PT Timah Gelar Upacara di Pabrik dan Kantor Pusat
Disebutkannya, penerima remisi antara lain merupakan warga binaan dengan perkara Narkoba, perlindungan anak dan Penganiayaan. Sementara besaran remisi diberikan bervariasi dari 15 hari, satu bulan dan 1 Bulan 15 hari. “15 hari ada 1 WBP, 1 Bulan ada 12 WBP, 1 Bulan 15 Hari ada 3 orang,” katanya. Arjiunna menyebutkan, narapidana yang mendapatkan remisi didominasi dengan WBP dari kasus Narkotika dengan jumlah 11 orang, sementara 5 lainnya 2 diantaranya kasus perlindungan anak, dan 3 lainnya kasus pencurian. Ia menambahkan untuk mendapatkan remisi khusus, narapidana harus memenuhi persyaratan administratif dan substansif serta menunjukkan perilaku yang baik selama berada di Rutan Tanjung Balai Karimun. “Tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah mereka dibebaskan,” katanya. (*)

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBD Karimun 2026 Disahkan Rp 1,298 Triliun, Pemkab Prioritaskan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas SDM
Dukung Keselamatan Nelayan, PT TIMAH Tbk Salurkan Puluhan Life Jacket di Karimun
Hasil Akhir Seleksi Jabatan Eselon II Pemkab Karimun 2025 Diumumkan, Ini Nama-nama Lengkapnya
Rayakan HUT ke-52, Punguan Raja Sonang Berbagi 250 Karung Beras ke Warga Tak Mampu di Karimun
Aksi Berbahaya Pelajar di Karimun Picu Kecelakaan, Dua Korban Alami Luka Berat
Pembangunan Gedung MPP Karimun Hampir Selesai, Soft Launching Ditargetkan Awal 2026
Motor Tabrak Truk di Karimun, Dua Remaja Perempuan Dilarikan ke Rumah Sakit
Hidup Sebatang Kara, Rumah Usman Kini Layak Huni Berkat Bantuan PT TIMAH Tbk

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 16:09 WIB

APBD Karimun 2026 Disahkan Rp 1,298 Triliun, Pemkab Prioritaskan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas SDM

Jumat, 28 November 2025 - 14:34 WIB

Dukung Keselamatan Nelayan, PT TIMAH Tbk Salurkan Puluhan Life Jacket di Karimun

Jumat, 28 November 2025 - 14:31 WIB

Hasil Akhir Seleksi Jabatan Eselon II Pemkab Karimun 2025 Diumumkan, Ini Nama-nama Lengkapnya

Jumat, 28 November 2025 - 13:47 WIB

Rayakan HUT ke-52, Punguan Raja Sonang Berbagi 250 Karung Beras ke Warga Tak Mampu di Karimun

Kamis, 27 November 2025 - 11:02 WIB

Pembangunan Gedung MPP Karimun Hampir Selesai, Soft Launching Ditargetkan Awal 2026

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca