125 Gram Sabu Dimusnahkan Polisi, Modus Pelaku Bikin Geleng-geleng

- Author

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

125 Gram Sabu Dimusnahkan Polisi, Modus Pelaku Bikin Geleng-geleng. FOTO: ricky/Kepriheadline.id

125 Gram Sabu Dimusnahkan Polisi, Modus Pelaku Bikin Geleng-geleng. FOTO: ricky/Kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 125 gram. Sabu tersebut merupakan hasil penangkapan Tim Gabungan Polres Karimun dan KPPBC TMP B di pelabuhan Internasional Karimun, beberapa waktu lalu.

Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu di dalam air panas, dan disaksikan langsung oleh tersangka yang terlibat dalam upaya penyelundupan barang haram tersebut. Ia hanya bisa tertunduk saat menyaksikan barang bukti  tersebut dimusnahkan.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, dan turut dihadiri perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Menurut AKP Arif Ridho, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari dua kali pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang terjadi pada akhir Mei 2025.

“Hari ini kami melakukan pemusnahan sabu sebanyak 125 gram. Ini hasil dari penindakan terhadap dua tersangka yang mencoba menyelundupkan narkotika dari luar negeri,” ujar Arif kepada wartawan.

Kasus pertama terungkap pada 25 Mei 2025, ketika petugas mengamankan seorang pria berinisial LH yang baru tiba dari Malaysia. Gerak-gerik LH yang mencurigakan membuat petugas melakukan pemeriksaan mendalam hingga ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam kemasan minuman botol.

Baca Juga :  Tim Takraw Kepri Raih Kemenangan di Laga Perdana PON XXI di Aceh- Sumut

Enam hari berselang, pada 31 Mei 2025, tersangka kedua berinisial MR diamankan dengan modus serupa. Kali ini, sabu disembunyikan di dalam kemasan deodoran.

“Mereka menyamarkan sabu dalam kemasan minuman dan deodoran, mencoba mengelabui petugas di pelabuhan. Modus ini biasa digunakan para pekerja migran yang kembali ke Indonesia setelah bekerja selama 20 hingga 30 hari di Malaysia,” jelas Arif.

Diketahui, LH merupakan residivis dalam kasus narkotika. Ia pernah ditangkap oleh BNN atas kepemilikan pil ekstasi. Sementara itu, MR tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan diketahui bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia.

“MR diduga hanya dijadikan kurir. Ia tidak punya rekam jejak kriminal. Tapi hukum tetap berlaku sama bagi siapa pun,” ujar Arif.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana berat atas kepemilikan dan penyelundupan narkotika lintas negara.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Karimun Berlangsung Khidmat
Pawai Obor Meriahkan Malam Peringatan HUT ke-80 RI di Karimun, Ini Rutenya
32 Anggota Paskibraka Karimun 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-80
Rutan Karimun Gelar Bakti Sosial, Salurkan 10 Paket Sembako untuk Warga dan Pensiunan
Terlilit Hutang dan Aktif Bermain Judol, Karyawan PT Saipem Nekat Lakukan Aksi Jambret
Pria Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Mandi Rumahnya di Meral Kota
Pemkab Karimun Gelar Upacara HUT ke-80 RI Lebih Pagi di Coastal Area
Bupati Karimun Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 149 ASN

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:14 WIB

Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Karimun Berlangsung Khidmat

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:27 WIB

Pawai Obor Meriahkan Malam Peringatan HUT ke-80 RI di Karimun, Ini Rutenya

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:56 WIB

32 Anggota Paskibraka Karimun 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-80

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:26 WIB

Rutan Karimun Gelar Bakti Sosial, Salurkan 10 Paket Sembako untuk Warga dan Pensiunan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Terlilit Hutang dan Aktif Bermain Judol, Karyawan PT Saipem Nekat Lakukan Aksi Jambret

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca