125 Gram Sabu Dimusnahkan Polisi, Modus Pelaku Bikin Geleng-geleng

- Author

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

125 Gram Sabu Dimusnahkan Polisi, Modus Pelaku Bikin Geleng-geleng. FOTO: ricky/Kepriheadline.id

125 Gram Sabu Dimusnahkan Polisi, Modus Pelaku Bikin Geleng-geleng. FOTO: ricky/Kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 125 gram. Sabu tersebut merupakan hasil penangkapan Tim Gabungan Polres Karimun dan KPPBC TMP B di pelabuhan Internasional Karimun, beberapa waktu lalu.

Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu di dalam air panas, dan disaksikan langsung oleh tersangka yang terlibat dalam upaya penyelundupan barang haram tersebut. Ia hanya bisa tertunduk saat menyaksikan barang bukti  tersebut dimusnahkan.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, dan turut dihadiri perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Menurut AKP Arif Ridho, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari dua kali pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang terjadi pada akhir Mei 2025.

“Hari ini kami melakukan pemusnahan sabu sebanyak 125 gram. Ini hasil dari penindakan terhadap dua tersangka yang mencoba menyelundupkan narkotika dari luar negeri,” ujar Arif kepada wartawan.

Kasus pertama terungkap pada 25 Mei 2025, ketika petugas mengamankan seorang pria berinisial LH yang baru tiba dari Malaysia. Gerak-gerik LH yang mencurigakan membuat petugas melakukan pemeriksaan mendalam hingga ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam kemasan minuman botol.

Baca Juga :  Kajari Karimun Pimpin Sertijab Kasi Pidsus dan Kacabjari Tanjungbatu

Enam hari berselang, pada 31 Mei 2025, tersangka kedua berinisial MR diamankan dengan modus serupa. Kali ini, sabu disembunyikan di dalam kemasan deodoran.

“Mereka menyamarkan sabu dalam kemasan minuman dan deodoran, mencoba mengelabui petugas di pelabuhan. Modus ini biasa digunakan para pekerja migran yang kembali ke Indonesia setelah bekerja selama 20 hingga 30 hari di Malaysia,” jelas Arif.

Diketahui, LH merupakan residivis dalam kasus narkotika. Ia pernah ditangkap oleh BNN atas kepemilikan pil ekstasi. Sementara itu, MR tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan diketahui bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia.

“MR diduga hanya dijadikan kurir. Ia tidak punya rekam jejak kriminal. Tapi hukum tetap berlaku sama bagi siapa pun,” ujar Arif.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana berat atas kepemilikan dan penyelundupan narkotika lintas negara.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung
Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025
Partisipasi Masih Rendah, Bupati Karimun Dorong Warga Ikut Skrining TB Gratis di Puskesmas Meral
Mulai 2026, Warga Karimun Bisa Berobat Gratis Cukup Bermodal KTP
Pemkab Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Tangan Lindungi Pekerja Rentan
Pelabuhan Karimun Siap Terapkan Sistem Parkir Digital, Kontribusi PAD Ditargetkan Melonjak
Sidang Kasus Pembunuhan Balita di Karimun, Jaksa Siapkan Tuntutan Berat untuk Terdakwa

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 13:57 WIB

Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung

Sabtu, 15 November 2025 - 13:05 WIB

Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan

Sabtu, 15 November 2025 - 09:42 WIB

PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025

Jumat, 14 November 2025 - 13:04 WIB

Partisipasi Masih Rendah, Bupati Karimun Dorong Warga Ikut Skrining TB Gratis di Puskesmas Meral

Jumat, 14 November 2025 - 11:12 WIB

Mulai 2026, Warga Karimun Bisa Berobat Gratis Cukup Bermodal KTP

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca